Jumat, 31 Januari 2014

Jembatan Lama Kota Kediri Genap 144 tahun



http://imageshack.us/scaled/landing/15/cimg1754qq.jpg
http://beritadaerah.com/assets/images/denyut/Sejarah%20Jembatan%20Lama%20Kediri.jpg
http://sphotos-d.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc6/5402_590741164288837_631573789_n.jpg
SURYA Online, KEDIRI - Hari Minggu (17/3/2013) ini Jembatan Lama Kota Kediri genap berusia 144 tahun. Menyambut peringatan itu sejumlah komunitas pemerhati sejarah menggelar peringatan mengenang jembatan lama.

Acara dikemas bertema Brug Over Den Brantas te Kediri 144 atau Peringatan ke 144 tahun Jembatan Lama Kota Kediri. Data pemerintahan Belanda diresmikan pada 18 Maret 1869.

Sementara acara peringatan sendiri digelar Minggu,17 Maret 2013 mulai pukul 18.30 WIB.  Materi acaranya  Menghias Jembatan Lama, Pameran Foto Jembatan lama dari Masa ke Masa di sepanjang jembatan serta Drama Kolosal Kontemporer.

Pelaksana kegiatan Imam Mubarok menjelaskan kegiatan pepeling atau mengenang ini hasil kerja sama Polres Kediri Kota, Pemkot Kediri, PT GG Tbk dan Kediri's Photograph Museum. - See more at: http://surabaya.tribunnews.com/2013/03/17/hari-ini-peringatan-144-tahun-jembatan-lama-kota-kediri#sthash.cVN0BhHX.dpuf

SURYA Online, KEDIRI - Hari Minggu (17/3/2013) ini Jembatan Lama Kota Kediri genap berusia 144 tahun. Menyambut peringatan itu sejumlah komunitas pemerhati sejarah menggelar peringatan mengenang jembatan lama.

Acara dikemas bertema Brug Over Den Brantas te Kediri 144 atau Peringatan ke 144 tahun Jembatan Lama Kota Kediri. Data pemerintahan Belanda diresmikan pada 18 Maret 1869.

Sementara acara peringatan sendiri digelar Minggu,17 Maret 2013 mulai pukul 18.30 WIB.  Materi acaranya  Menghias Jembatan Lama, Pameran Foto Jembatan lama dari Masa ke Masa di sepanjang jembatan serta Drama Kolosal Kontemporer.

Pelaksana kegiatan Imam Mubarok menjelaskan kegiatan pepeling atau mengenang ini hasil kerja sama Polres Kediri Kota, Pemkot Kediri, PT GG Tbk dan Kediri's Photograph Museum. - See more at: http://surabaya.tribunnews.com/2013/03/17/hari-ini-peringatan-144-tahun-jembatan-lama-kota-kediri#sthash.cVN0BhHX.dpuf
SURYA Online, KEDIRI - Hari Minggu (17/3/2013) ini Jembatan Lama Kota Kediri genap berusia 144 tahun. Menyambut peringatan itu sejumlah komunitas pemerhati sejarah menggelar peringatan mengenang jembatan lama.

Acara dikemas bertema Brug Over Den Brantas te Kediri 144 atau Peringatan ke 144 tahun Jembatan Lama Kota Kediri. Data pemerintahan Belanda diresmikan pada 18 Maret 1869.

Sementara acara peringatan sendiri digelar Minggu,17 Maret 2013 mulai pukul 18.30 WIB.  Materi acaranya  Menghias Jembatan Lama, Pameran Foto Jembatan lama dari Masa ke Masa di sepanjang jembatan serta Drama Kolosal Kontemporer.

Pelaksana kegiatan Imam Mubarok menjelaskan kegiatan pepeling atau mengenang ini hasil kerja sama Polres Kediri Kota, Pemkot Kediri, PT GG Tbk dan Kediri's Photograph Museum. - See more at: http://surabaya.tribunnews.com/2013/03/17/hari-ini-peringatan-144-tahun-jembatan-lama-kota-kediri#sthash.cVN0BhHX.dpuf
SURYA Online, KEDIRI - Hari Minggu (17/3/2013) ini Jembatan Lama Kota Kediri genap berusia 144 tahun. Menyambut peringatan itu sejumlah komunitas pemerhati sejarah menggelar peringatan mengenang jembatan lama.

Acara dikemas bertema Brug Over Den Brantas te Kediri 144 atau Peringatan ke 144 tahun Jembatan Lama Kota Kediri. Data pemerintahan Belanda diresmikan pada 18 Maret 1869.

Sementara acara peringatan sendiri digelar Minggu,17 Maret 2013 mulai pukul 18.30 WIB.  Materi acaranya  Menghias Jembatan Lama, Pameran Foto Jembatan lama dari Masa ke Masa di sepanjang jembatan serta Drama Kolosal Kontemporer.

Pelaksana kegiatan Imam Mubarok menjelaskan kegiatan pepeling atau mengenang ini hasil kerja sama Polres Kediri Kota, Pemkot Kediri, PT GG Tbk dan Kediri's Photograph Museum. - See more at: http://surabaya.tribunnews.com/2013/03/17/hari-ini-peringatan-144-tahun-jembatan-lama-kota-kediri#sthash.cVN0BhHX.dpuf
SURYA Online, KEDIRI - Hari Minggu (17/3/2013) ini Jembatan Lama Kota Kediri genap berusia 144 tahun. Menyambut peringatan itu sejumlah komunitas pemerhati sejarah menggelar peringatan mengenang jembatan lama.

Acara dikemas bertema Brug Over Den Brantas te Kediri 144 atau Peringatan ke 144 tahun Jembatan Lama Kota Kediri. Data pemerintahan Belanda diresmikan pada 18 Maret 1869.

Sementara acara peringatan sendiri digelar Minggu,17 Maret 2013 mulai pukul 18.30 WIB.  Materi acaranya  Menghias Jembatan Lama, Pameran Foto Jembatan lama dari Masa ke Masa di sepanjang jembatan serta Drama Kolosal Kontemporer.

Pelaksana kegiatan Imam Mubarok menjelaskan kegiatan pepeling atau mengenang ini hasil kerja sama Polres Kediri Kota, Pemkot Kediri, PT GG Tbk dan Kediri's Photograph Museum. - See more at: http://surabaya.tribunnews.com/2013/03/17/hari-ini-peringatan-144-tahun-jembatan-lama-kota-kediri#sthash.cVN0BhHX.dpuf

Analisa Kasus Karaha Bodas Company dengan Pertamina



ANALISA KASUS
oleh
Yongky Putut Angkianata
Fakultas Hukum 2011-Univeritas Brawijaya

A.    PARA PIHAK
1.      Penggugat
Karaha Bodas Company (KBC)
2.      Tergugat
a)      Pertamina
b)      Pembangkit Listrik Negara (PLN)

B.     POSISI KASUS
1.      Ada dua kontrak mengenai Proyek PLTP Karaha yaitu proyek pengembangan listrik panas bumi 400 mega waatt yang ditandatangani pada 28 November 1998 dalam bentuk dua kontrak.
a)      Joint Operation Contract antara Karaha Bodas Company dengan Pertamina.
b)      Energy Sales Contract antara Pertamina, Karaha Bodas Company dengan PLN yang akan bertindak sebagai pembeli tenaga listrik yang dihasilkan.
2.      Karena terjadi krisis ekonomi di Indonesia Proyek PLTP Karaha ditangguhkan melalui Keputusan Presiden Nomor 39/1997. Pihak Pertamina menghentikan kegiatan yang  berhubungan dengan  Proyek PLTP Karaha sebelum ada keputusan dari Pemerintah Indonesia yang menerangkan untuk meneruskan kembali proyek tersebut. Sampai pada akhirnya pada tanggal 22 Maret 2002 melalui Keppres Nomor 15/2002 proyek dilanjutkan.
3.      Tindakan yang dilakukan oleh pertamina dalam kontrak yang dilakukan dengan Karaha Bodas Company di sebabkan karena adanya daya paksa atau forje majeure akibat adanya Kebijakan Pemerintah dalam bentuk Keputusan Presiden yang menerangkan bahwa untuk sementara Proyek PLTP Karaha ditangguhkan.
4.      Pada April 1998, Karaha Bodas Company menggugat Pertamina melalui Arbitrase Internasional di Swiss, karena Karaha Bodas Company tidak peduli dengan alasan yang menkadi dasar ditangguhkanya Proyek PLTP Karaha yang sebelumnya telah ditandatangai kedua belah pihak dalam suatu kontrak.
C.    UPAYA PENYELESAIAN
1.      Tahun 2000, Arbitrase International Swiss mengabulkan gugatan Karaha Bodas Company dengan menghukum Pertamina membayar ganti rugi US$ 111,1 Juta untuk kerugian Pengeluaran dan US$ 150 Juta untuk kerugian keuntungan (lost of profi) ditambah bungan 4% per tahun sejak 1 Januari 2001.
2.      Karaha Bodas Company mengguggat untuk pelaksanaan putusan Arbitrase Internasional Swiss untuk asset Pertamina yang ada di New York, Texas, Hong Kong dan Kanada melalui pengadilan di negara-negara tersebut untuk mebekukan asset Pertamina.
3.      Pertamina mengajukan upaya hukum di Indonesia untuk membatalkan pelaksanaan putusan Arbitrase Internasional. Pada 27 Agustus 2002 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Pertamina untuk menolak pelaksanaan putusan Arbitrase Internasional Swiss.
  
K O M E N T A R
            Menurut pendapat saya, tindakan penangguhan Proyek PLTP Karaha oleh Pertamina seharusnya mendapat kesepakatan dari Karaha Bodas Company. Tindakan Pertamina telah menyalahi kesepakatan dari para pihak, karena pertamina telah memutuskan sepihak untuk menangguhkan tanpa ada pembicaraan terlebih dahulu dengan  Karaha Bodas Company. Pemerintah Indonesia menangguhkan proyek PLTP Karaha antara Pertamina dengan Karaha Bodas Company melalui keputusan presiden dengan alasan bahwa terjadi krisis ekonomi di Indonesia. Seharusnya pertamina tetap melaksanakan kewajibanya tanpa dilatar belakangi masalah apapun yang ada di Indonesia, karena itu merupakan kewajiban Pertamina dalam kontrak yang telah ditandatangani. Proyek tersebut dapat ditangguhkan secara sah, apabila telah ada kata sepakat dari para pihak bahwa proyek tersebut ditangguhkan untuk sementara.
            Menurut Pendapat Saya, seharusnya yang mengajukan tindakan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional Swiss adalah Karaha Bodas Company (KBC), bukan Pertamina. Tindakan yang seharusnya dilakukan Pertamina adalah mengajukan “Permohonan Pembatalan Putusan” di Arbitrase Internasinal Swiss, tempat dimana sengketa tersebut diputus. Bukan mengajukan gugatan Penolakan Putusan Arbitrase Internasional Swiss di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Indonesia). Yang berhak melakukan Putusan Pembatalan adalah Arbitrase Internasional Swiss sendiri, sebagai lembaga yang dipilih para pihak untuk memutus perkara tersebut.
            Kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bahwa “menolak pelaksanaan putusan arbitrase internasional swiss”. Dengan dasar hukum, Pasal 66 huruf D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999. Pasal tersebut menerangkan bahwa Putusan Arbitrase Internasional  hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum Republik Indonesia, apabila memenuhi syarat “Putusan Arbitrase Internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekuator dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat”. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya berwenang menangani masalah pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional, bukan berwenang melakukan Pembatalan terhadap Putusan Arbitrase Internasional. Yang berhak melakukan “Pembatalan Putusan” adalah Arbitrase Internasional itu sendiri. Apabila PN Jakarta Pusat memutus diluar  atau melebihi dari kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang maka putusan tersebut dapat dibatalkan.
            Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  yang “menolak pelaksanaan putusan arbitrase internasional swiss” hanya berlaku bagi asset pertamina yang ada di Indonesia saja. Putusan PN Jakarta Pusat tersebut, tidak dapat di generalisasi-kan terhadap asset Pertamina yang ada diluar negeri (diluar Indonesia) antara lain di Negara New York, Texas, Hong Kong dan Kanada. Yang berhak memutus Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional di Negara-negara tersebut (New York, Texas, Hong Kong dan Kanada) adalah Pengadilan yang diberi kewenangan yang ada dimana asset Pertamina berada. PN PN Jakarta Pusat tidak berwenang menolak putusan Arbitrase Internasional yang dilaksanakan di negara New York, Texas, Hong Kong dan Kanada karena asset teresbut berada di luar wilayah hukum Indonesia dan aturan mengenai pelaksanaan putusan arbitrase internasional yang digunakan adalah aturan yang berlaku di negara masing-masing tersebut.


ANALISA KASUS

A.    PARA PIHAK
1.      Penggugat
Karaha Bodas Company (KBC)
2.      Tergugat
a)      Pertamina
b)      Pembangkit Listrik Negara (PLN)

B.     POSISI KASUS
1.      Ada dua kontrak mengenai Proyek PLTP Karaha yaitu proyek pengembangan listrik panas bumi 400 mega waatt yang ditandatangani pada 28 November 1998 dalam bentuk dua kontrak.
a)      Joint Operation Contract antara Karaha Bodas Company dengan Pertamina.
b)      Energy Sales Contract antara Pertamina, Karaha Bodas Company dengan PLN yang akan bertindak sebagai pembeli tenaga listrik yang dihasilkan.
2.      Karena terjadi krisis ekonomi di Indonesia Proyek PLTP Karaha ditangguhkan melalui Keputusan Presiden Nomor 39/1997. Pihak Pertamina menghentikan kegiatan yang  berhubungan dengan  Proyek PLTP Karaha sebelum ada keputusan dari Pemerintah Indonesia yang menerangkan untuk meneruskan kembali proyek tersebut. Sampai pada akhirnya pada tanggal 22 Maret 2002 melalui Keppres Nomor 15/2002 proyek dilanjutkan.
3.      Tindakan yang dilakukan oleh pertamina dalam kontrak yang dilakukan dengan Karaha Bodas Company di sebabkan karena adanya daya paksa atau forje majeure akibat adanya Kebijakan Pemerintah dalam bentuk Keputusan Presiden yang menerangkan bahwa untuk sementara Proyek PLTP Karaha ditangguhkan.
4.      Pada April 1998, Karaha Bodas Company menggugat Pertamina melalui Arbitrase Internasional di Swiss, karena Karaha Bodas Company tidak peduli dengan alasan yang menkadi dasar ditangguhkanya Proyek PLTP Karaha yang sebelumnya telah ditandatangai kedua belah pihak dalam suatu kontrak.
C.    UPAYA PENYELESAIAN
1.      Tahun 2000, Arbitrase International Swiss mengabulkan gugatan Karaha Bodas Company dengan menghukum Pertamina membayar ganti rugi US$ 111,1 Juta untuk kerugian Pengeluaran dan US$ 150 Juta untuk kerugian keuntungan (lost of profi) ditambah bungan 4% per tahun sejak 1 Januari 2001.
2.      Karaha Bodas Company mengguggat untuk pelaksanaan putusan Arbitrase Internasional Swiss untuk asset Pertamina yang ada di New York, Texas, Hong Kong dan Kanada melalui pengadilan di negara-negara tersebut untuk mebekukan asset Pertamina.
3.      Pertamina mengajukan upaya hukum di Indonesia untuk membatalkan pelaksanaan putusan Arbitrase Internasional. Pada 27 Agustus 2002 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Pertamina untuk menolak pelaksanaan putusan Arbitrase Internasional Swiss.













K O M E N T A R
            Menurut pendapat saya, tindakan penangguhan Proyek PLTP Karaha oleh Pertamina seharusnya mendapat kesepakatan dari Karaha Bodas Company. Tindakan Pertamina telah menyalahi kesepakatan dari para pihak, karena pertamina telah memutuskan sepihak untuk menangguhkan tanpa ada pembicaraan terlebih dahulu dengan  Karaha Bodas Company. Pemerintah Indonesia menangguhkan proyek PLTP Karaha antara Pertamina dengan Karaha Bodas Company melalui keputusan presiden dengan alasan bahwa terjadi krisis ekonomi di Indonesia. Seharusnya pertamina tetap melaksanakan kewajibanya tanpa dilatar belakangi masalah apapun yang ada di Indonesia, karena itu merupakan kewajiban Pertamina dalam kontrak yang telah ditandatangani. Proyek tersebut dapat ditangguhkan secara sah, apabila telah ada kata sepakat dari para pihak bahwa proyek tersebut ditangguhkan untuk sementara.
            Menurut Pendapat Saya, seharusnya yang mengajukan tindakan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional Swiss adalah Karaha Bodas Company (KBC), bukan Pertamina. Tindakan yang seharusnya dilakukan Pertamina adalah mengajukan “Permohonan Pembatalan Putusan” di Arbitrase Internasinal Swiss, tempat dimana sengketa tersebut diputus. Bukan mengajukan gugatan Penolakan Putusan Arbitrase Internasional Swiss di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Indonesia). Yang berhak melakukan Putusan Pembatalan adalah Arbitrase Internasional Swiss sendiri, sebagai lembaga yang dipilih para pihak untuk memutus perkara tersebut.
            Kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bahwa “menolak pelaksanaan putusan arbitrase internasional swiss”. Dengan dasar hukum, Pasal 66 huruf D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999. Pasal tersebut menerangkan bahwa Putusan Arbitrase Internasional  hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum Republik Indonesia, apabila memenuhi syarat “Putusan Arbitrase Internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekuator dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat”. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya berwenang menangani masalah pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional, bukan berwenang melakukan Pembatalan terhadap Putusan Arbitrase Internasional. Yang berhak melakukan “Pembatalan Putusan” adalah Arbitrase Internasional itu sendiri. Apabila PN Jakarta Pusat memutus diluar  atau melebihi dari kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang maka putusan tersebut dapat dibatalkan.
            Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  yang “menolak pelaksanaan putusan arbitrase internasional swiss” hanya berlaku bagi asset pertamina yang ada di Indonesia saja. Putusan PN Jakarta Pusat tersebut, tidak dapat di generalisasi-kan terhadap asset Pertamina yang ada diluar negeri (diluar Indonesia) antara lain di Negara New York, Texas, Hong Kong dan Kanada. Yang berhak memutus Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional di Negara-negara tersebut (New York, Texas, Hong Kong dan Kanada) adalah Pengadilan yang diberi kewenangan yang ada dimana asset Pertamina berada. PN PN Jakarta Pusat tidak berwenang menolak putusan Arbitrase Internasional yang dilaksanakan di negara New York, Texas, Hong Kong dan Kanada karena asset teresbut berada di luar wilayah hukum Indonesia dan aturan mengenai pelaksanaan putusan arbitrase internasional yang digunakan adalah aturan yang berlaku di negara masing-masing tersebut.

Jumat, 26 April 2013

Analisis Sengketa Sosial



SOSIOLOGI HUKUM
NAMA                        : YONGKY PUTUT ANGKIANATA
NIM                            : 115010107113036
FAKULTAS HUKUM – UB KEDIRI




 


Gejala Sosial : Tawuran Antar Pelajar
Tawuran Antar Pelajar termasuk kedalam Konflik dengan Jenis Konflik Antar Kelompok. Dan Konflik itu termasuk salah satu Gejala Sosial yang ada di Masyarakat.
 
http://www.bincangedukasi.com/wp-content/uploads/2013/03/Tawuran-Pelajar.jpg


  Negeri ini menghadapi persoalan serius mengenai Gejala Sosial yang terjadi dalam lingkup Pendidikan. Beberapa bentrokan antara para pelajar terjadi atas nama kebanggaan identitas dan harga diri kelompok. Korban fisik tak dapat dielakkan. Kesadaran nasional dan sikap menghargai semua golongan kini hancur berkeping-keping akibat arogansi dan kebanggaan yang menguat dalam kelompok-kelompok itu.
Mirisnya, hal ini terjadi pada pelajar. Generasi bangsa yang dipersiapkan untuk melanjutkan dan melestarikan negeri ini. Mereka memiliki tingkah laku yang tak ubahnya seperti preman; mudah terbakar emosi kelompok,  bangga dengan kelompok sendiri secara buta dan cenderung mendefinisikan out-group sebagai “others”. Mereka seperti tidak punya pilihan lain. Seperti telah kehilangan akal sehatnya, setiap masalah yang berkaitan dengan kelompok selalu berujug pada pertikaian.
Fenomena tawuran antar pelajar sebenarnya bukanlah hal yang baru. Peristiwa ini telah terjadi secara berulang kali. Sudah berapa banyak korban yang meninggal akibat adanya pertikaian antar pelajar ini. Hal tersebut menunjukkan bahwa tindakan premanisme merupakan sesuatu yang melekat dan mengendap di tubuh sebagian pelajar negeri ini.
Anehnya, tidak terlihat tanda-tanda efek jera pada mereka. Tawuran menjadi semacam ritual untuk mengekspresikan kekuatan dan kebanggaan kelompok. Identitas dan harga diri kelompok seolah harga mati yang tidak boleh dilecehkan sedikitpun. Sebaliknya, nyawa tidak ada harganya ketika berhadapan dengan kebanggaan kelompok itu. Maka dari itu kita kaji Gejala Sosial tersebut melalui Beberapa pendekatan yang ada dalam sosiologi Hukum.

-         Pendekatan Teoritis
Pendekatan yang menganalisis suatu gejala social melalui teori-teori yang ada yang di kemukakan oleh para pakar atau para pengamat sosiologi mengenai fenomena atau gejala social masyarakat.
Pada Teori yang di kemukakan oleh Freud, kemungkinan pelaku dalam tawuran tak segan membunuh lawannya merupakan wujud dari insting agresif. Insting ini mendorong manusia menghancurkan manusia lain, berupa tingkah laku agresif yang mengandung kebencian, ditandai kepuasan yang diperoleh karena lawan menderita, luka, atau mati, dan yang memberikan kepuasan dengan melihat lawan gagal mencapai obyek yang diinginkan.
Teori yang mencoba menghubungkan siswa yang terlibat tawuran berasal dari keluarga yang tak harmonis menjadi mitos yang salah buktinya Pakar kriminologi Muhammad Mustapha (1998) dan pakar psikologi Winarini Wilman (1998) menerangkan bahwa baik siswa yang terlibat maupun tidak mengaku memiliki hubungan dekat dengan orangtuanya. Pendapat yang menyatakan sekolah berkualitas buruk dan berdisiplin rendah sering terlibat tawuran juga tak sepenuhnya benar. Dalam kenyataan (contoh kasus Bulungan), keterlibatan sekolah yang secara akademis tergolong papan atas dalam tawuran cukup tinggi dan membahayakan dalam arti menimbulkan korban tewas. Winarini juga melihat tawuran tak ada kaitan dengan tingkat kecerdasan dan prestasi belajar. Banyak siswa berprestasi juga terlibat. Siswa cerdas ternyata punya kontribusi dalam mengatur strategi atau evakuasi (penyelamatan) diri dan teman-temannya.

-         Pendekatan Normatif/Dogmatis
Mengetahui dan menganalis gejala social dari Segi Hukum yang berlaku.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tak dikenal pertanggung jawaban kolektif. Sanksi lebih ditujukan pada individu. Menjatuhkan sanksi pada kelompok secara merata hampir sangat tak mungkin. Melihat sifat kolektif tawuran yang begitu rumit dan khas, perlu tindakan yang bersumber dari peranti hukum pidana berupa sanksi yang adil dan efektif.
Kekerasan kelompok sering kali dicoba diatur dalam Pasal 170 KUHP. Pasal ini berbunyi,
”Barang siapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”.
Pasal ini mengandung kendala dan kontroversial. Subyek ”barang siapa” menunjuk pelaku satu orang. Sementara istilah ”dengan tenaga bersama” mengindikasikan suatu kelompok manusia. Delik itu, menurut penjelasannya, tak ditujukan pada kelompok yang tak turut melakukan kekerasan. Ancaman hanya ditujukan kepada yang benar-benar terbuka dan dengan tenaga bersama melakukan tawuran. Mengingat suatu kelompok massa, khususnya pelajar unik sifatnya, delik Pasal 170 sukar diterapkan karena banyak pelaku tawuran sebenarnya terlibat secara tak sengaja atau hanya ikut-ikutan dalam kerumunan.
Orientasi perlu lebih ditekankan pada penegakan isi Pasal 170 dengan mempertimbangkan semua aspek yang saling memengaruhi. Karena masalahnya bukan pada materi hukumnya, faktor sosiologis, psikologis, ataupun budaya harus diperhitungkan. Perlu kerja sama aparat penegak hukum, kepolisian, pendidik (sekolah), dan orangtua (keluarga) untuk menciptakan penegakan hukum yang adil. Jadi harus dibuktikan apabila unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 170 KUHP terpenuhi, baru dapat dijerat dengan pasal tersebut, jangan sampai menimbulkan persepsi lain mengenai pasal tersebut sehingga tidak adanya keadilan dalam dunia hukum.
Sanksi yang tepat yang dijatuhkan bagi siswa yang melakukan tawuran antar pelajar adalah berupa muatan agama, psikologis dan budaya yang bekerjasama dengan pihak orang tua selaku orang terdekat sesorang dan tenaga pendidik di sekolah agar mengontrol semua kegiatan siswa baik disekolah maupun di luar sekolah dengan menerapkan kedisiplinan secara tegas.
-         Pendekatan Empiris
Mengetahui dan menganalis dari segi kenyataan-kenyataan di Masyarakat.
Dalam Kenyataan di Masyarakat Tawuran antar pelajar sudah menjadi tradisi dari dulu bagi sekolah-sekolah tertentu bahkan tidak jarang anggota kelompok yang lainnya memancing tawuran dengan alasan membalaskan dendam anggota kelompoknya. Apabila hal tersebut dikaji kedalam segi kultural, konflik antar pelajar remaja ini telah menjadi suatu adat dari remaja itu sendiri. Hal ini menciptakan suatu nilai dalam remaja bahwa yang tidak ikut dalam tawuran adalah remaja yang pengecut. Atas dasar inilah, para remaja menjadi bersikap militan terhadap kelompoknya sekalipun mereka tidak mengetahui sebab konflik itu terjadi biasanya factor senior juga berpengaruh ketika Tawuran pelajar ini terjadi.
Upaya yang dapat dilakukan adalah pihak sekolah selaku institusi pendidikan harus mampu menciptakan suasana yang nyaman bagi siswa. Pihak sekolah juga harus berperan serta aktif untuk mengawasi kegiatan kegiatan yang melibatkan nama sekolah dan siswa didalamnya. Bagaimana mungkin kita bisa menghapuskan kekerasan di sekolah jika pada awal masa orientasi masuk sekolah saja siswa baru sudah di pertontonkan dan merasakan adanya kekerasan fisik dan mental dari kakak-kakak kelasnya.. selain itu pihak sekolah juga harus mampu membuat kegiatan yang dapat mengisi waktu luang para siswanya. Dunia pendidikan tidak hanya mengajar kepada pemenuhan aspek-aspek kognitif pelajar, namun juga perlu diimbangi dengan materi-materi yang berisi penyadaran moral, menyisipkan beberapa muatan pendidikan agama agar siswa mampu menjaga hubungan dengan antar manusia.
Selain itu Masyarakat sering kali memberikan label buruk terhadap mereka yang melakukan tawuran yang seolah-olah mereka brandalan yang tidak dapat berprestasi. Masyarakat harus mengubah pemberian cap tersebut sehingga mereka pasca tawuran tidak merasa terkucilkan atau tersisih. Apabila mereka merasa terkucilkan dengan pemberian label tersebut pasti mereka akan mengulangi perbatan tersebut (Tawuran Antar Pelajar).