Jumat, 26 April 2013

Analisis Sengketa Sosial



SOSIOLOGI HUKUM
NAMA                        : YONGKY PUTUT ANGKIANATA
NIM                            : 115010107113036
FAKULTAS HUKUM – UB KEDIRI




 


Gejala Sosial : Tawuran Antar Pelajar
Tawuran Antar Pelajar termasuk kedalam Konflik dengan Jenis Konflik Antar Kelompok. Dan Konflik itu termasuk salah satu Gejala Sosial yang ada di Masyarakat.
 
http://www.bincangedukasi.com/wp-content/uploads/2013/03/Tawuran-Pelajar.jpg


  Negeri ini menghadapi persoalan serius mengenai Gejala Sosial yang terjadi dalam lingkup Pendidikan. Beberapa bentrokan antara para pelajar terjadi atas nama kebanggaan identitas dan harga diri kelompok. Korban fisik tak dapat dielakkan. Kesadaran nasional dan sikap menghargai semua golongan kini hancur berkeping-keping akibat arogansi dan kebanggaan yang menguat dalam kelompok-kelompok itu.
Mirisnya, hal ini terjadi pada pelajar. Generasi bangsa yang dipersiapkan untuk melanjutkan dan melestarikan negeri ini. Mereka memiliki tingkah laku yang tak ubahnya seperti preman; mudah terbakar emosi kelompok,  bangga dengan kelompok sendiri secara buta dan cenderung mendefinisikan out-group sebagai “others”. Mereka seperti tidak punya pilihan lain. Seperti telah kehilangan akal sehatnya, setiap masalah yang berkaitan dengan kelompok selalu berujug pada pertikaian.
Fenomena tawuran antar pelajar sebenarnya bukanlah hal yang baru. Peristiwa ini telah terjadi secara berulang kali. Sudah berapa banyak korban yang meninggal akibat adanya pertikaian antar pelajar ini. Hal tersebut menunjukkan bahwa tindakan premanisme merupakan sesuatu yang melekat dan mengendap di tubuh sebagian pelajar negeri ini.
Anehnya, tidak terlihat tanda-tanda efek jera pada mereka. Tawuran menjadi semacam ritual untuk mengekspresikan kekuatan dan kebanggaan kelompok. Identitas dan harga diri kelompok seolah harga mati yang tidak boleh dilecehkan sedikitpun. Sebaliknya, nyawa tidak ada harganya ketika berhadapan dengan kebanggaan kelompok itu. Maka dari itu kita kaji Gejala Sosial tersebut melalui Beberapa pendekatan yang ada dalam sosiologi Hukum.

-         Pendekatan Teoritis
Pendekatan yang menganalisis suatu gejala social melalui teori-teori yang ada yang di kemukakan oleh para pakar atau para pengamat sosiologi mengenai fenomena atau gejala social masyarakat.
Pada Teori yang di kemukakan oleh Freud, kemungkinan pelaku dalam tawuran tak segan membunuh lawannya merupakan wujud dari insting agresif. Insting ini mendorong manusia menghancurkan manusia lain, berupa tingkah laku agresif yang mengandung kebencian, ditandai kepuasan yang diperoleh karena lawan menderita, luka, atau mati, dan yang memberikan kepuasan dengan melihat lawan gagal mencapai obyek yang diinginkan.
Teori yang mencoba menghubungkan siswa yang terlibat tawuran berasal dari keluarga yang tak harmonis menjadi mitos yang salah buktinya Pakar kriminologi Muhammad Mustapha (1998) dan pakar psikologi Winarini Wilman (1998) menerangkan bahwa baik siswa yang terlibat maupun tidak mengaku memiliki hubungan dekat dengan orangtuanya. Pendapat yang menyatakan sekolah berkualitas buruk dan berdisiplin rendah sering terlibat tawuran juga tak sepenuhnya benar. Dalam kenyataan (contoh kasus Bulungan), keterlibatan sekolah yang secara akademis tergolong papan atas dalam tawuran cukup tinggi dan membahayakan dalam arti menimbulkan korban tewas. Winarini juga melihat tawuran tak ada kaitan dengan tingkat kecerdasan dan prestasi belajar. Banyak siswa berprestasi juga terlibat. Siswa cerdas ternyata punya kontribusi dalam mengatur strategi atau evakuasi (penyelamatan) diri dan teman-temannya.

-         Pendekatan Normatif/Dogmatis
Mengetahui dan menganalis gejala social dari Segi Hukum yang berlaku.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tak dikenal pertanggung jawaban kolektif. Sanksi lebih ditujukan pada individu. Menjatuhkan sanksi pada kelompok secara merata hampir sangat tak mungkin. Melihat sifat kolektif tawuran yang begitu rumit dan khas, perlu tindakan yang bersumber dari peranti hukum pidana berupa sanksi yang adil dan efektif.
Kekerasan kelompok sering kali dicoba diatur dalam Pasal 170 KUHP. Pasal ini berbunyi,
”Barang siapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”.
Pasal ini mengandung kendala dan kontroversial. Subyek ”barang siapa” menunjuk pelaku satu orang. Sementara istilah ”dengan tenaga bersama” mengindikasikan suatu kelompok manusia. Delik itu, menurut penjelasannya, tak ditujukan pada kelompok yang tak turut melakukan kekerasan. Ancaman hanya ditujukan kepada yang benar-benar terbuka dan dengan tenaga bersama melakukan tawuran. Mengingat suatu kelompok massa, khususnya pelajar unik sifatnya, delik Pasal 170 sukar diterapkan karena banyak pelaku tawuran sebenarnya terlibat secara tak sengaja atau hanya ikut-ikutan dalam kerumunan.
Orientasi perlu lebih ditekankan pada penegakan isi Pasal 170 dengan mempertimbangkan semua aspek yang saling memengaruhi. Karena masalahnya bukan pada materi hukumnya, faktor sosiologis, psikologis, ataupun budaya harus diperhitungkan. Perlu kerja sama aparat penegak hukum, kepolisian, pendidik (sekolah), dan orangtua (keluarga) untuk menciptakan penegakan hukum yang adil. Jadi harus dibuktikan apabila unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 170 KUHP terpenuhi, baru dapat dijerat dengan pasal tersebut, jangan sampai menimbulkan persepsi lain mengenai pasal tersebut sehingga tidak adanya keadilan dalam dunia hukum.
Sanksi yang tepat yang dijatuhkan bagi siswa yang melakukan tawuran antar pelajar adalah berupa muatan agama, psikologis dan budaya yang bekerjasama dengan pihak orang tua selaku orang terdekat sesorang dan tenaga pendidik di sekolah agar mengontrol semua kegiatan siswa baik disekolah maupun di luar sekolah dengan menerapkan kedisiplinan secara tegas.
-         Pendekatan Empiris
Mengetahui dan menganalis dari segi kenyataan-kenyataan di Masyarakat.
Dalam Kenyataan di Masyarakat Tawuran antar pelajar sudah menjadi tradisi dari dulu bagi sekolah-sekolah tertentu bahkan tidak jarang anggota kelompok yang lainnya memancing tawuran dengan alasan membalaskan dendam anggota kelompoknya. Apabila hal tersebut dikaji kedalam segi kultural, konflik antar pelajar remaja ini telah menjadi suatu adat dari remaja itu sendiri. Hal ini menciptakan suatu nilai dalam remaja bahwa yang tidak ikut dalam tawuran adalah remaja yang pengecut. Atas dasar inilah, para remaja menjadi bersikap militan terhadap kelompoknya sekalipun mereka tidak mengetahui sebab konflik itu terjadi biasanya factor senior juga berpengaruh ketika Tawuran pelajar ini terjadi.
Upaya yang dapat dilakukan adalah pihak sekolah selaku institusi pendidikan harus mampu menciptakan suasana yang nyaman bagi siswa. Pihak sekolah juga harus berperan serta aktif untuk mengawasi kegiatan kegiatan yang melibatkan nama sekolah dan siswa didalamnya. Bagaimana mungkin kita bisa menghapuskan kekerasan di sekolah jika pada awal masa orientasi masuk sekolah saja siswa baru sudah di pertontonkan dan merasakan adanya kekerasan fisik dan mental dari kakak-kakak kelasnya.. selain itu pihak sekolah juga harus mampu membuat kegiatan yang dapat mengisi waktu luang para siswanya. Dunia pendidikan tidak hanya mengajar kepada pemenuhan aspek-aspek kognitif pelajar, namun juga perlu diimbangi dengan materi-materi yang berisi penyadaran moral, menyisipkan beberapa muatan pendidikan agama agar siswa mampu menjaga hubungan dengan antar manusia.
Selain itu Masyarakat sering kali memberikan label buruk terhadap mereka yang melakukan tawuran yang seolah-olah mereka brandalan yang tidak dapat berprestasi. Masyarakat harus mengubah pemberian cap tersebut sehingga mereka pasca tawuran tidak merasa terkucilkan atau tersisih. Apabila mereka merasa terkucilkan dengan pemberian label tersebut pasti mereka akan mengulangi perbatan tersebut (Tawuran Antar Pelajar).

Analisi Sengketa P T U N



Top of Form
Bottom of Form
Sengketa Pilkades Cindaga Dibawa ke PTUN
Suara Banyumas - 18 Februari 2012
Banyumas- Sengketa Pil­ak­des Cindaga yang terjadi beberapa waktu lalu, saat ini resmi didaftarkan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Langkah tersebut diambil, antaran Pemkab dinilai penggugat tidak memberikan jawaban atas gugatan calon kades yang kalah dalam pilkades tersebut.
Salah satu calon, Kasman Diyat mengatakan pilihan untuk proses hukum tersebut merupakan jalan terakhir untuk mendapatkan kepastian hukum yang belum jelas selama ini. Dia mengemukakan, bersama beberapa calon kades yang gagal sudah melayangkan surat agar hasil Pilkades Cindaga yang berlangsung November lalu ditinjau kembali.
“Langkah ini terpaksa kami lakukan karena tidak ada jawaban atas surat gugatan yang sudah dila­yangkan beberapa waktu lalu. Meski dari masyarakat dan panwas sudah mendatangi pemkab untuk meminta jawaban tersebut,” paparnya, ke­marin.
Pendaftaran gugatan sengketa Pilkades Cindaga terdaftar di PTUN Semarang pada  8 Februari 2012 bernomor 13/G/2012/PTUN. SMG yang diterima panitera Ilham Hamir SH. Kasman berharap nantinya dengan gugatan tersebut bisa membuka berbagai proses yang cacat dalam Pilkades Cindaga. “Kami sudah mantap untuk mengambil langkah ini dan sudah mantap,” ujarnya.
Kasus sengketa Pilkades Cindaga tersebut terjadi pada 21 November 2011. Aduan bermula  adanya ke­ganjilan terkait pembentukan panitia pilkades yang tidak sesuai dengan komposisi dan dinilai menyalahi Perda No 14 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pe­antikan dan Pemberhentian kepala Desa.
Dalam Pasal 3 Perda No 14 Tahun 2006 disebutkan, persentasi dari 15 anggota panitia yang meliputi perangkat desa sebanyak 20 persen, pengurus lembaga kemasyarakatan desa paling banyak 40 persen dan tokoh masyarakat paling banyak 40 persen. “Namun komposisi tersebut tidak sesuai dengan praktiknya di lapangan. Karena itu warga menggugat prosesnya,” ujar salah satu warga Cindaga, Pramono.
Pilkades Ulang
Adapun objek yang menjadi sengketa dalam gugatan tersebut terkait SK Bupati Banyumas ber­nomor 14.1/951/2011 tertanggal 07 Desember 2011 tentang Penge­sahan dan Pengangkatan Kepala Desa Cindaga, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas Periode 2011-2017 atas nama Andi Pur­woko.
Kasman menegaskan dengan gugatan tersebut, diharapkan bisa dilaksanakan pilkades ulang di Desa Cindaga yang lebih transparan dan demokratis. Kabag Pemerintahan Setda Banyumas, R Agus Su­priyanto mengatakan pendaftaran gugatan tersebut sebenarnya proses yang wajar saat ada beberapa pihak yang mempersalahkan proses pilkades.
Dia melanjutkan, selama ini Pemkab sudah berupaya untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut. “Saya rasa ini masalah yang wajar saja dan itu adalah hak warga untuk mempermasalahkannya,” ujarnya.
Terkait objek sengketa, Agus mengatakan, SK Bupati tersebut sebenarnya adalah hasil akhir proses pilkades yang selama ini berjalan. “Kami sendiri juga sudah memberikan salinan SK tersebut,” jelasnya. (K10-68)






Subjek
Penggugat                   : Kasman Diyat, bersama beberapa calon Ka­des Cindaga yang gagal.
Tergugat                     : Pejabat Tatat Usaha Negara (Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas)
Objek
Surat Keputusan Bupati Banyumas ber­nomor 14.1/951/2011 tertanggal 07 Desember 2011 tentang Penge­sahan dan Pengangkatan Kepala Desa Cindaga, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas Periode 2012-2017 atas nama Andi Pur­woko
Mengapa terjadi sengketa PTUN ?
Sengketa tersebut termasuk jenis sengketa Wet Mategheit Van Bestuur (Keabsahan menurut Undang-undang). Karena Keputusan yang di keluarkan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku yaitu bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pe­antikan dan Pemberhentian kepala Desa.
Surat Keputusan tertulis yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara (Bupati Banyumas) tentang Penge­sahan dan Pengangkatan Kepala Desa Cindaga di lapangan terdapat sengketa terkait dalam pembentukan panitia pilkades yang tidak sesuai dengan komposisi dan dinilai menyalahi Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pe­antikan dan Pemberhentian kepala Desa.
Sengketa diatas di gugat karena dalam UU No. 9 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 5 tahun 1986 pasal 53 ayat 2 huruf A yang menyebutkan “Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Dalam sengketa diatas bertetangan dengan Pasal 3 Perda No 14 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pe­antikan dan Pemberhentian kepala Desa yang  disebutkan bahwa prosentase dari 15 anggota panitia yang meliputi perangkat desa sebanyak 20 persen, pengurus lembaga kemasyarakatan desa paling banyak 40 persen dan tokoh masyarakat paling banyak 40 persen. Namun komposisi tersebut tidak sesuai dengan praktiknya di lapangan, karena itu warga beserta calon kades yang gagal mengajukan gugatan untuk melaksanakan Pilkades Ulang yang lebih transparan dan demokratis.
Mengapa masuk dalam pengertian Sengketa PTUN ?
Karena ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Pejabat Tatat Uasaha Negara (Pemerintah Kabupaten Banyumas berupa) berupa Surat Keputusan tentang Penge­sahan dan Pengangkatan Kepala Desa Cindaga yang dilapangan dalam pemilihanya terdapat beberapa pelanggaran (kecacatan) dalam komposisi pembentukan panitia pemilu yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang ada (Perda No 14 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pe­antikan dan Pemberhentian kepala Desa).
Surat Keputusan tentang Penge­sahan dan Pengangkatan Kepala Desa Cindaga yang dikeluarkan Oleh Pemerintah Daerah setempat masuk sebagai salah satu sengeketa pejabat tata usaha Negara. Pemerintah daerah adalah salah satu Pejabat TUN maka dari itu sengketa ini masuk sebagai Sengketa Tata Usaha Negara.

Soal dan Jawaban Hukum Pemerintahan Daerah



NAMA             : YONGKY PUTUT ANGKIANATA
NIM                 : 115010107113036
FAKULTAS HUKUM – UB KEDIRI

TUGAS T-1 HUKUM PEMERINTAH DAERAH
1.     Apa bentuk Negara Indonesia ? Lalu apa system Pemerintahanya?
Jawab :
Bentuk Negara Indonesia berupa Negara Kesatuan, karena kekuasaan tertinggi Negara Indonesia  mengenai seluruh urusan Negara berada ditangan pemerintah pusat atau pemegang kekuasaan tertinngi mengenai penyelenggaraan urusan Negara berada di Pemerintah pusat.
Sistem Pemerintah : Sitem pemerintahan Indonesia adalah Sistem Presidensiil yaitu Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara di pimpin oleh seorang Presiden

2.     Apa yg dimaksud dengan Otonomi Daerah? Apa dasar otonomi daerah ?
Jawab :
a.      Dasar Otonomi Daerah Pasal 18 Ayat 2 menyebutkan bahwa “Pemerintah Daerha provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur  dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.
b.      Dasar  Otonomi Daerah juga tercantum dalam uu No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 1 angka 5 menyebutkan bahwa “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-ungdangan ”.

Komentar
Menurut Pendapat Saya pengertian Otonomi Daerah adalah hak atau wewenang yang di berikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus dan mengatur urusan rumah tangganya sendiri yang dapat disesuaikan dengan potensi daerahnya masing-masing guna untuk meningkatkan kesejahteraan msayarakat setempat yang didasarkan dengan peraturan perundang-undangan yang mengantur-nya.
3.     Apa yang dimaksud dengan teori Residu? Lalu kewenangan apa saja yang menjadi milik daerah ? (lihat dalam uu No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah)
Jawab :
Teori Residu adalah terori yang mengemukakan bahwa pemerintah daerah diberikan kewenangan dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintah daerah dengan otonomi yang seluas-luasnya, kecuali 6 urusan yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat (urusan Politik Luar Negeri, Pertahanan, Keamanan, Yustisi, Moneter dan fiscal Nasional dan Agama).
Dalam pasal 11 ayat 3 UU No. 32 Tahun 2004 menyebutkan bahwa “Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.”. Berarti hal ini dalam Kewenangan yang dimilik oleh Pemerintah Daerah dibagi menjadi 2 bagian yaitu : Urusan Wajib dan Urusan Pilihan.

Kewenangan Pemerintah Daerah
(Provinsi)
U R U S A N   W A J I B
U R U S A N  P I L I H A N
Dalam Pasal 13 Ayat 1 UU No. 32 tahun 2004Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi dibagi menjadi 16  urusan yang diantaranya adalah :
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia
potensial;
g. penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah
termasuk lintas kabupaten/kota;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas
kabupaten/kota;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat
dilaksanakan oleh kabupaten/kota ; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Dalam Pasal 13 Ayat 2 UU No. 32 tahun 2004 Urusan Pilihan Bagi Pemerintah Daerah Provinsi adalah


Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan
pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi,
kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.




Kewenangan Pemerintah Daerah
(Kota / Kabupaten)
U R U S A N   W A J I B
U R U S A N   P I L I H A N
Dalam pasal 14 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2004 Urusan Wajib Pemerintah Daerah Kabupaten/kota dibagi menjadi :

Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk
kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota
meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
l. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
m. pelayanan administrasi penanaman modal;
n. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
a. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan
Urusan Pilihan yang dilimpahkan Ke Pemerintah Daerah Kbupaten/Kota yang tercantum dalam pasal 14 ayat 2 UU No. 32 Tahun 2004 adalah


Urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi
urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan,
dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

4.     Apa implikasi otonomi daerah di bidang hukum, social-budaya, ekonomi, dan Politik baik segi positif maupun Negatif-nya ?
Jawab :
B I D A N G   H U K U M
P O S I T I F
N E G A T I F
   Implikasi otonomi daerah di bidang hukum yang berdampak Positif :
         Perubahan Sentralisasi ke Desentralisasi.
         Dekonstruksi struktur dan fungsi pembagian kewenangan pemerintah daerah.
         Pemekaran daerah untuk memaksimalkan penyelanggaraan kepentingan masyarakat.
         Hubungan antar lembaga daerah
         Peraturan daerah dan produk hukum otonomi khusus yg dibuat oleh Kepala daerah.
         Peraturan yang dikeluarkan oleh kepala daerah

Implikasi otonomi daerah di bidang hukum yang berdampak Negatif :
         Kewengan Sentralisasi yang seluas-luasnya menjadikan Pemerintah Daerah menjadi sewenang-wenang dfalam meng-Eksploitasi secara besar-besaran.
         Pemerintah Pusat kurang tegas dalam mengawasi urusan daerah karena terlalu banyaknya urusan pemerintah yang dipusat.
         Hubungan antar lembaga daerah yang sering terjadi salah paham karena terlalu banyaknya lembaga dareah yang dibentuk.


B I D A N G   P O L I T I K
P O S I T I F
N E G A T I F
   Implikasi otonomi daerah di bidang Politik yang berdampak Positif :
         Demokratisasi dan partisipasi masyarakat memalui pemilu.
         Pelimpahan wewenang dan tanggung jawab kepada Pemda melalui Otonomi.
         Perimbangan kekuasaan eksekutif dan legislatif.

Implikasi otonomi daerah di bidang Politik yang berdampak Negatif :
         Terlalunya banyak partai dalam pemilu.
         Tidak ada batasan yang jelas dalam mengatur wewenang yang diberikan kepada Pemerintah Daerah.
         Dana Perimbangan pusat yang diberikan Ke daerah tidak ada pengawas dari pusat yg mengawasi secara tegas dan adil.

B I D A N G   P O L I T I K
P O S I T I F
N E G A T I F
   Implikasi otonomi daerah di bidang Politik yang berdampak Positif :
         Demokratisasi dan partisipasi masyarakat memalui pemilu.
         Pelimpahan wewenang dan tanggung jawab kepada Pemda melalui Otonomi.
         Perimbangan kekuasaan eksekutif dan legislatif.
         Partai politik dan pilkada langsung
         Hubungan Kepala Daerah dan DPRD
         Perangkat Daerah yang mempunyai tugas masing-masing, sehingga tidak ada tugas yang rangkap (double jobs).

Implikasi otonomi daerah di bidang Politik yang berdampak Negatif :
         Terlalunya banyak partai dalam pemilu.
         Tidak ada batasan yang jelas dalam mengatur wewenang yang diberikan kepada Pemerintah Daerah.
         Hubungan Kepala daerah yang sekongkol dengan DPRD dalam Korupsi atau menugntung para pihak.
         Dana Perimbangan pusat yang diberikan Ke daerah tidak ada pengawas dari pusat yg mengawasi secara tegas dan adil.


B I D A N G   E K O N O M I
P O S I T I F
N E G A T I F
   Implikasi otonomi daerah di bidang Ekonomi yang berdampak Positif :
         Pemerataan akses ekonomi terhadap masyarakat yang ada diluar maupun di dalam pulau jawa.
         Penguatan sumber daya lokal yang menjadi potensi masing-masing daerah.
         Menghilangkan ekonomi biaya tinggi dalam mengurus surat, akta yang dikeluarkan pemerintah dengan mudah dan murah
         Eksplorasi potensi daerah yang disesuakan kemampuan daerah melalui otonomi yg diberikan.

Implikasi otonomi daerah di bidang Ekonomi yang berdampak Negatif :
         Kecenderungan Pemeraatan ekonomi terhadap daerah tertetu yg dpt menimbulkan kecemburuan bagi daerah yang tertinggal.
         Pemerintah pusat sering tidak mengetahu potensi daerah karena terlalu banyaknya konsentrasi terhadap kota/kabupaten yang ada di seluruh Indonesia.
         Sering terjadinya korupsi dalam pembuat surat-surat , karena masyarakat mengingat proses yg cepat.
         Eksplorasi maksimal oleh Pemda yang sering tidak memikirkan dampak yg ditimbulkan.

B I D A N G  S O S I A L  B U D A Y A
P O S I T I F
N E G A T I F
   Implikasi otonomi daerah di bidang Sosial Budaya yang berdampak Positif :
         Peningkatan kesejahteraan rakyat dari berbagai sector Pendidikan, Kesehatan dll.
         Pelayanan publik lebih baik dan cepat.
         Demokratisasi dalam segala hal.
         Pemerintahan yang efisien dalam menyelesaiakan masalah yg timbul.
         Keserasian hubungan pusat dan daerah
         Keutuhan negara kesatuan
         Kerjasama antar daerah
         Penyelesaian perselisihan (sengketa batas daerah dan kerjasama antar daerah)

Implikasi otonomi daerah di bidang Sosial Budaya yang berdampak Negatif :
         Pendahuluan anak Daerah pada saat penyeleksian PNS
         Sering terjadi problematika dalam perebutan wilayah yg potensi wisata.
Contoh : Kediri-Blitar mengenai perebutan Potensi Gunung Kelud.
         Kecemburuan daerah dengan budaya globalisasi yang seolah-olah mereka di beri label primitive
Contoh : Papua, yang ingin melepaskan diri dari Indonesia yg ingin membentuk RPM.








5.     Apa yg dimaksud dengan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah ? (Lihat pasal 1 UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah)
Jawab :
Pasal 1 ayat 3 UU No. 33 Tahun 2004 menyebutkan bahwa pengertian Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan efisien dalam rangka pendanaan penyelenggaraan Desentralisasi, dengan memper-timbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah, serta besaran pendanaan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Komentar
Menurut saya pengetian perimbangan keuangan pusat dan daerah adalah suatu system satu kesatuan yang mengatur mengenai pembagian keuangan antara pusat dan daerah guna untuk mendanai penyelenggarakaan desentralisasi yang pendaanaanya disesuaikan dengan latar belakang potensi daerahnya ( kondisi, kebutuhan daerah) dengan mengedepankan adil, proporsional, dan transparan guna untuk mencapai target dari desentralisasi tersebut.

6.     Mengapa Otonomi Daerah perlu diberikan kepada daerah (Kaji hal ini dari sisi sejarah di masa lalu, baik dari masa orde lama ke orde baru).
Jawab :
            Masa Orde Lama
Di masa orde lama pemberian otonomi daerah sangat bersifat sentralistik dan di panguruhi oleh otoriter seorang pemimpin. Otonomi di daerah menunggu kebijakan dari pusat dan hasil dari eksplorasi potensi di daerah hasilnya (uang) diserahkan ke pusat. Daerah tidak mempunyai wewenangg apabila Pusat belum memutuskan kebijakan seperti apa yang diambil.
            Masa Orde Baru
            Pada masa ini, kepala daerah baik Gubernur maupun walikota/bupati dipilih oleh presiden atas rekomendasi DPR. Jadi pelaksanaan otonomi di daerah sangat rentan sekali terhadap KKN, karena di daerah sendiri kepala daerahnya merupakan orang pusat yang ditempatkan di daerah. Pelaksanaan Otonomi Daerah ditentukan oleh pusat tetapi dalam pelaksanaanya di daerah adalah orang Pusat juga karena mereka pilihan Ekseketif (Kepala Daerahnya). Seolah-olah daerah tidak diberikan kekuasaan sepenuhnya untuk mengelola daerahnya sesuai potensi karena orang pusat tersebut tidak mengetahui potensi yg dimiliki daerah.
            Masa Reformasi
Masa ini sangat berbeda dari 2 masa sebelumnya, dalam orde ini otonomi di berikan secara penuh, seluas-luasnya dan nyata kepada daerah. Sehingga daerah mampu memaksimalkan potensi yang ada di daerah yang disesuaikan dengan latar belakang kondisi dan kebutuhan daerah.
Apalagi ada UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dalam perundang-undangan tersebut juga diatur mengenai Otonomi Daerah dan kewenengan-kewenangan yang diberikan kepada Pem. Daerah  sehingga kesejahteran dan kepentingan umum masyarakat sangat terlaksana dengan baik melalui otonomi yang diberikan. Masyarakat juga dapat berpartisipasi secara langsung  dalam pemberian otonomi daerah ini, ialah sebagai pengawas Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan otonomi di daerah.