Jumat, 01 Maret 2013

Resensi Hukum Periakatan pengarang Wawan Muhwan Hariri, S.H



RESENSI
HUKUM PERIKATAN : Dilengkapi Hukum Perikatan dalam Islam


Judul                                     :Hukum Perikatan :              Dilengkapi hukum perikatan dalam islam
Penulis                                  :Wawan Muhwan Hariri, S.H.
Penerbit                                :Pustaka Setia
Tahun Terbit                        :Cetakan Pertama, Des 2011
Kertas dan Halaman          : 358 Halaman
Ukuran Buku                       : 16 x 24 cm, Soft Cover
I S B N                                   : 978-979-076-177-3


Hukum Perikatan merupakan salah satu kajian hukum perdata yang sangat penting dipelajari oleh mahasiswa dan masyarakat umum karena perikatan atau perjanjian banyak dipraktikkan dalam kehidupan bermasyarakat. Apabila orang yang melakukan perjanjian atau perikatan tidak memahami teori dan tata cara pembuatan perjanjian, kemungkinan besar ia akan ditempatkan pada posisi yang dirugikan, apalagi berkaitan dengan perjanjian atau kontrak baku yang dewasa ini berkembang pesat dan sudah dikonsumsi oleh masyarakat modern. -Prof Dr. H. Dedi Ismatullah, M.H.
Buku yang berjudul “Hukum Perikatan : Dilengkapi hukum perikatan dalam islam” merupakan buku yang dijadikan sebagai salah satu literatur mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum khususnya, dan umumnya setiap orang yang memerlukan informasi penting mengenai hukum perikatan di Indonesia. Buku ini menguraikan hukum perikatan dari pengertian, rumusan hukum perikatan, subjek hukum, hingga jenis-jenis perikatan.
Buku dengan tebal 358 Halaman ini menyajikan secara rinci dan mendetail mengenai Hukum Perikatan yang terbagi ke dalam 8 BAB bahasan yang berbeda, disertai juga materi-materi lain mengenai Hukum perikatan dalam islam. Dalam buku ini juga menerangkan mengenai Terhapusnya suatu perikatan yang disebabkan oleh berbagai hal, salah satu di antaranya karena adanya pembayaran atas utang.
Buku karangan Wawan Muhwan Hariri, S.H. ini mempunyai kelebihan dibandingkan dengan buku hukum perikatan lainya, buku ini dilengkapi dengan materi lain yang masih ada hubunganya dengan hukum perikatan sehingga tersaji lebih lengkap.
Selain mempunyai keunggulan dalam kelengkapan materi yang dibahas, buku ini juga disertai dengan beberapa butir soal diakhir pembahasan pada setiap bab-nya. Soal tersebut diperuntukan bagi calon pembaca untuk mengukur seberapa jauh calon pembaca mengerti mengenai pokok bahasan tersebut yang diukur melalui butir-butir soal yang ada.
Bahasa yang komunakatif. Model bahasa seperti inilah yang dipilih pengarang untuk menjelaskan pokok bahasan mengenai Hukum perikatan. Dengan model bahasa seperti inilah diharapkan calon pembaca tidak mudah bosan dalam membaca buku dengan judul “Hukum Perikatan : Dilengkapi hukum perikatan dalam islam”.  Penulis mensiasati ketebalan buku/pokok bahasan yang cukup banyak dengan penggunaan bahasa yang komunikatif dan familiar agar pembaca tidak mudah jenuh.
Pembahasan dengan paragraf-paragraf yang banyak membuat salah satu kelemahan buku ini. Calon pembaca harus disibukan mencari pokok pikiran untuk mengerti dan paham mengenai pembahasan-pembahasan yang ada. Paragraf-paragraf penjelas yang terlalu banyak membuat pembaca menjadi sulit mengerti mengenai inti pokok pembahasan. Akan tetapi hal itu sedikit terbantu dengan adanya kesimpulan yang ada di setiap akhir pembahasan.
Semoga dengan adanya resensi ini calon pembeli dapat mengetahui kekurangan dan kelebihan mengenai buku karangan Wawan Muhwan Hariri, S.H. ini. Saya sebagai penulis resensi lebih menyarankan untuk membeli buku ini ini, dikarenakan buku dengan judul “ Hukum Perikatan:Dilengkapi Hukum Perikatan Dalam Islam” memiliki kelengkapan bahasan mengenai Hukum Perikatan dan sedikit disinggung pula informasi mengenai Hukum Perjanjian. Buku ini memang cocok untuk dijadikan literatur bagi mahasiswa yang  berkosentrasi dibidang hukum, walau ada beberapa kelemahan dalam buku ini, tetapi menurut saya itu tidak menghalangi untuk mendapatkan ilmu pengetahuan  baru mengenai Hukum Perikatan. Semoga Bermanfaat! 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar