Jumat, 26 April 2013

Soal dan Jawaban Hukum Pemerintahan Daerah



NAMA             : YONGKY PUTUT ANGKIANATA
NIM                 : 115010107113036
FAKULTAS HUKUM – UB KEDIRI

TUGAS T-1 HUKUM PEMERINTAH DAERAH
1.     Apa bentuk Negara Indonesia ? Lalu apa system Pemerintahanya?
Jawab :
Bentuk Negara Indonesia berupa Negara Kesatuan, karena kekuasaan tertinggi Negara Indonesia  mengenai seluruh urusan Negara berada ditangan pemerintah pusat atau pemegang kekuasaan tertinngi mengenai penyelenggaraan urusan Negara berada di Pemerintah pusat.
Sistem Pemerintah : Sitem pemerintahan Indonesia adalah Sistem Presidensiil yaitu Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara di pimpin oleh seorang Presiden

2.     Apa yg dimaksud dengan Otonomi Daerah? Apa dasar otonomi daerah ?
Jawab :
a.      Dasar Otonomi Daerah Pasal 18 Ayat 2 menyebutkan bahwa “Pemerintah Daerha provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur  dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.
b.      Dasar  Otonomi Daerah juga tercantum dalam uu No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 1 angka 5 menyebutkan bahwa “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-ungdangan ”.

Komentar
Menurut Pendapat Saya pengertian Otonomi Daerah adalah hak atau wewenang yang di berikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus dan mengatur urusan rumah tangganya sendiri yang dapat disesuaikan dengan potensi daerahnya masing-masing guna untuk meningkatkan kesejahteraan msayarakat setempat yang didasarkan dengan peraturan perundang-undangan yang mengantur-nya.
3.     Apa yang dimaksud dengan teori Residu? Lalu kewenangan apa saja yang menjadi milik daerah ? (lihat dalam uu No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah)
Jawab :
Teori Residu adalah terori yang mengemukakan bahwa pemerintah daerah diberikan kewenangan dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintah daerah dengan otonomi yang seluas-luasnya, kecuali 6 urusan yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat (urusan Politik Luar Negeri, Pertahanan, Keamanan, Yustisi, Moneter dan fiscal Nasional dan Agama).
Dalam pasal 11 ayat 3 UU No. 32 Tahun 2004 menyebutkan bahwa “Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.”. Berarti hal ini dalam Kewenangan yang dimilik oleh Pemerintah Daerah dibagi menjadi 2 bagian yaitu : Urusan Wajib dan Urusan Pilihan.

Kewenangan Pemerintah Daerah
(Provinsi)
U R U S A N   W A J I B
U R U S A N  P I L I H A N
Dalam Pasal 13 Ayat 1 UU No. 32 tahun 2004Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi dibagi menjadi 16  urusan yang diantaranya adalah :
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia
potensial;
g. penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah
termasuk lintas kabupaten/kota;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas
kabupaten/kota;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat
dilaksanakan oleh kabupaten/kota ; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Dalam Pasal 13 Ayat 2 UU No. 32 tahun 2004 Urusan Pilihan Bagi Pemerintah Daerah Provinsi adalah


Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan
pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi,
kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.




Kewenangan Pemerintah Daerah
(Kota / Kabupaten)
U R U S A N   W A J I B
U R U S A N   P I L I H A N
Dalam pasal 14 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2004 Urusan Wajib Pemerintah Daerah Kabupaten/kota dibagi menjadi :

Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk
kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota
meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
l. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
m. pelayanan administrasi penanaman modal;
n. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
a. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan
Urusan Pilihan yang dilimpahkan Ke Pemerintah Daerah Kbupaten/Kota yang tercantum dalam pasal 14 ayat 2 UU No. 32 Tahun 2004 adalah


Urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi
urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan,
dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

4.     Apa implikasi otonomi daerah di bidang hukum, social-budaya, ekonomi, dan Politik baik segi positif maupun Negatif-nya ?
Jawab :
B I D A N G   H U K U M
P O S I T I F
N E G A T I F
   Implikasi otonomi daerah di bidang hukum yang berdampak Positif :
         Perubahan Sentralisasi ke Desentralisasi.
         Dekonstruksi struktur dan fungsi pembagian kewenangan pemerintah daerah.
         Pemekaran daerah untuk memaksimalkan penyelanggaraan kepentingan masyarakat.
         Hubungan antar lembaga daerah
         Peraturan daerah dan produk hukum otonomi khusus yg dibuat oleh Kepala daerah.
         Peraturan yang dikeluarkan oleh kepala daerah

Implikasi otonomi daerah di bidang hukum yang berdampak Negatif :
         Kewengan Sentralisasi yang seluas-luasnya menjadikan Pemerintah Daerah menjadi sewenang-wenang dfalam meng-Eksploitasi secara besar-besaran.
         Pemerintah Pusat kurang tegas dalam mengawasi urusan daerah karena terlalu banyaknya urusan pemerintah yang dipusat.
         Hubungan antar lembaga daerah yang sering terjadi salah paham karena terlalu banyaknya lembaga dareah yang dibentuk.


B I D A N G   P O L I T I K
P O S I T I F
N E G A T I F
   Implikasi otonomi daerah di bidang Politik yang berdampak Positif :
         Demokratisasi dan partisipasi masyarakat memalui pemilu.
         Pelimpahan wewenang dan tanggung jawab kepada Pemda melalui Otonomi.
         Perimbangan kekuasaan eksekutif dan legislatif.

Implikasi otonomi daerah di bidang Politik yang berdampak Negatif :
         Terlalunya banyak partai dalam pemilu.
         Tidak ada batasan yang jelas dalam mengatur wewenang yang diberikan kepada Pemerintah Daerah.
         Dana Perimbangan pusat yang diberikan Ke daerah tidak ada pengawas dari pusat yg mengawasi secara tegas dan adil.

B I D A N G   P O L I T I K
P O S I T I F
N E G A T I F
   Implikasi otonomi daerah di bidang Politik yang berdampak Positif :
         Demokratisasi dan partisipasi masyarakat memalui pemilu.
         Pelimpahan wewenang dan tanggung jawab kepada Pemda melalui Otonomi.
         Perimbangan kekuasaan eksekutif dan legislatif.
         Partai politik dan pilkada langsung
         Hubungan Kepala Daerah dan DPRD
         Perangkat Daerah yang mempunyai tugas masing-masing, sehingga tidak ada tugas yang rangkap (double jobs).

Implikasi otonomi daerah di bidang Politik yang berdampak Negatif :
         Terlalunya banyak partai dalam pemilu.
         Tidak ada batasan yang jelas dalam mengatur wewenang yang diberikan kepada Pemerintah Daerah.
         Hubungan Kepala daerah yang sekongkol dengan DPRD dalam Korupsi atau menugntung para pihak.
         Dana Perimbangan pusat yang diberikan Ke daerah tidak ada pengawas dari pusat yg mengawasi secara tegas dan adil.


B I D A N G   E K O N O M I
P O S I T I F
N E G A T I F
   Implikasi otonomi daerah di bidang Ekonomi yang berdampak Positif :
         Pemerataan akses ekonomi terhadap masyarakat yang ada diluar maupun di dalam pulau jawa.
         Penguatan sumber daya lokal yang menjadi potensi masing-masing daerah.
         Menghilangkan ekonomi biaya tinggi dalam mengurus surat, akta yang dikeluarkan pemerintah dengan mudah dan murah
         Eksplorasi potensi daerah yang disesuakan kemampuan daerah melalui otonomi yg diberikan.

Implikasi otonomi daerah di bidang Ekonomi yang berdampak Negatif :
         Kecenderungan Pemeraatan ekonomi terhadap daerah tertetu yg dpt menimbulkan kecemburuan bagi daerah yang tertinggal.
         Pemerintah pusat sering tidak mengetahu potensi daerah karena terlalu banyaknya konsentrasi terhadap kota/kabupaten yang ada di seluruh Indonesia.
         Sering terjadinya korupsi dalam pembuat surat-surat , karena masyarakat mengingat proses yg cepat.
         Eksplorasi maksimal oleh Pemda yang sering tidak memikirkan dampak yg ditimbulkan.

B I D A N G  S O S I A L  B U D A Y A
P O S I T I F
N E G A T I F
   Implikasi otonomi daerah di bidang Sosial Budaya yang berdampak Positif :
         Peningkatan kesejahteraan rakyat dari berbagai sector Pendidikan, Kesehatan dll.
         Pelayanan publik lebih baik dan cepat.
         Demokratisasi dalam segala hal.
         Pemerintahan yang efisien dalam menyelesaiakan masalah yg timbul.
         Keserasian hubungan pusat dan daerah
         Keutuhan negara kesatuan
         Kerjasama antar daerah
         Penyelesaian perselisihan (sengketa batas daerah dan kerjasama antar daerah)

Implikasi otonomi daerah di bidang Sosial Budaya yang berdampak Negatif :
         Pendahuluan anak Daerah pada saat penyeleksian PNS
         Sering terjadi problematika dalam perebutan wilayah yg potensi wisata.
Contoh : Kediri-Blitar mengenai perebutan Potensi Gunung Kelud.
         Kecemburuan daerah dengan budaya globalisasi yang seolah-olah mereka di beri label primitive
Contoh : Papua, yang ingin melepaskan diri dari Indonesia yg ingin membentuk RPM.








5.     Apa yg dimaksud dengan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah ? (Lihat pasal 1 UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah)
Jawab :
Pasal 1 ayat 3 UU No. 33 Tahun 2004 menyebutkan bahwa pengertian Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan efisien dalam rangka pendanaan penyelenggaraan Desentralisasi, dengan memper-timbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah, serta besaran pendanaan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Komentar
Menurut saya pengetian perimbangan keuangan pusat dan daerah adalah suatu system satu kesatuan yang mengatur mengenai pembagian keuangan antara pusat dan daerah guna untuk mendanai penyelenggarakaan desentralisasi yang pendaanaanya disesuaikan dengan latar belakang potensi daerahnya ( kondisi, kebutuhan daerah) dengan mengedepankan adil, proporsional, dan transparan guna untuk mencapai target dari desentralisasi tersebut.

6.     Mengapa Otonomi Daerah perlu diberikan kepada daerah (Kaji hal ini dari sisi sejarah di masa lalu, baik dari masa orde lama ke orde baru).
Jawab :
            Masa Orde Lama
Di masa orde lama pemberian otonomi daerah sangat bersifat sentralistik dan di panguruhi oleh otoriter seorang pemimpin. Otonomi di daerah menunggu kebijakan dari pusat dan hasil dari eksplorasi potensi di daerah hasilnya (uang) diserahkan ke pusat. Daerah tidak mempunyai wewenangg apabila Pusat belum memutuskan kebijakan seperti apa yang diambil.
            Masa Orde Baru
            Pada masa ini, kepala daerah baik Gubernur maupun walikota/bupati dipilih oleh presiden atas rekomendasi DPR. Jadi pelaksanaan otonomi di daerah sangat rentan sekali terhadap KKN, karena di daerah sendiri kepala daerahnya merupakan orang pusat yang ditempatkan di daerah. Pelaksanaan Otonomi Daerah ditentukan oleh pusat tetapi dalam pelaksanaanya di daerah adalah orang Pusat juga karena mereka pilihan Ekseketif (Kepala Daerahnya). Seolah-olah daerah tidak diberikan kekuasaan sepenuhnya untuk mengelola daerahnya sesuai potensi karena orang pusat tersebut tidak mengetahui potensi yg dimiliki daerah.
            Masa Reformasi
Masa ini sangat berbeda dari 2 masa sebelumnya, dalam orde ini otonomi di berikan secara penuh, seluas-luasnya dan nyata kepada daerah. Sehingga daerah mampu memaksimalkan potensi yang ada di daerah yang disesuaikan dengan latar belakang kondisi dan kebutuhan daerah.
Apalagi ada UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dalam perundang-undangan tersebut juga diatur mengenai Otonomi Daerah dan kewenengan-kewenangan yang diberikan kepada Pem. Daerah  sehingga kesejahteran dan kepentingan umum masyarakat sangat terlaksana dengan baik melalui otonomi yang diberikan. Masyarakat juga dapat berpartisipasi secara langsung  dalam pemberian otonomi daerah ini, ialah sebagai pengawas Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan otonomi di daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar