NAMA : YONGKY PUTUT
ANGKIANATA
NIM :
115010107113036
FAKULTAS HUKUM – UB KEDIRI
TUGAS T-1 HUKUM PEMERINTAH DAERAH
1. Apa bentuk Negara Indonesia ? Lalu apa system Pemerintahanya?
Jawab :
Bentuk Negara Indonesia berupa Negara
Kesatuan, karena kekuasaan tertinggi Negara Indonesia mengenai seluruh urusan Negara berada
ditangan pemerintah pusat atau pemegang kekuasaan tertinngi mengenai
penyelenggaraan urusan Negara berada di Pemerintah pusat.
Sistem Pemerintah : Sitem
pemerintahan Indonesia adalah Sistem Presidensiil yaitu Kepala Pemerintahan dan
Kepala Negara di pimpin oleh seorang Presiden
2. Apa yg dimaksud dengan Otonomi Daerah? Apa dasar otonomi daerah ?
Jawab :
a.
Dasar
Otonomi Daerah Pasal 18 Ayat 2 menyebutkan bahwa “Pemerintah Daerha provinsi,
daerah kabupaten, dan kota mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan”.
b.
Dasar Otonomi Daerah juga tercantum dalam uu No. 32
tahun 2004 pasal 1 ayat 1 angka 5 menyebutkan bahwa “Otonomi daerah adalah hak,
wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-ungdangan ”.
Komentar
Menurut Pendapat Saya pengertian
Otonomi Daerah adalah hak atau wewenang yang di berikan oleh pemerintah pusat
kepada pemerintah daerah untuk mengurus dan mengatur urusan rumah tangganya
sendiri yang dapat disesuaikan dengan potensi daerahnya masing-masing guna
untuk meningkatkan kesejahteraan msayarakat setempat yang didasarkan dengan peraturan
perundang-undangan yang mengantur-nya.
3. Apa yang dimaksud dengan teori Residu? Lalu kewenangan apa saja yang
menjadi milik daerah ? (lihat dalam uu No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah)
Jawab :
Teori Residu adalah terori yang mengemukakan bahwa pemerintah
daerah diberikan kewenangan dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintah
daerah dengan otonomi yang seluas-luasnya, kecuali 6 urusan yang menjadi
tanggung jawab pemerintah pusat (urusan Politik Luar Negeri, Pertahanan,
Keamanan, Yustisi, Moneter dan fiscal Nasional dan Agama).
Dalam
pasal 11 ayat 3 UU No. 32 Tahun 2004 menyebutkan bahwa “Urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan
kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas urusan wajib dan
urusan pilihan.”. Berarti hal ini dalam Kewenangan yang dimilik oleh Pemerintah
Daerah dibagi menjadi 2 bagian yaitu : Urusan Wajib dan Urusan Pilihan.
Kewenangan Pemerintah Daerah
(Provinsi)
|
|
U R U S A N
W A J I B
|
U R U S A N P I L I H A N
|
Dalam
Pasal 13 Ayat 1 UU No. 32 tahun 2004Urusan wajib yang menjadi kewenangan
pemerintahan daerah provinsi dibagi menjadi 16 urusan yang diantaranya adalah :
a.
perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b.
perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c.
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d.
penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.
penanganan bidang kesehatan;
f.
penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia
potensial;
g.
penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;
h.
pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
i.
fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah
termasuk
lintas kabupaten/kota;
j.
pengendalian lingkungan hidup;
k.
pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
l.
pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
m.
pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n.
pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas
kabupaten/kota;
o.
penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat
dilaksanakan
oleh kabupaten/kota ; dan
p.
urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
|
Dalam
Pasal 13 Ayat 2 UU No. 32 tahun 2004 Urusan Pilihan Bagi Pemerintah Daerah
Provinsi adalah
Urusan
pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan
pemerintahan
yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi,
kekhasan,
dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
|
Kewenangan Pemerintah Daerah
(Kota / Kabupaten)
|
|
U R U S A N
W A J I B
|
U R U S A N
P I L I H A N
|
Dalam pasal 14 ayat 1 UU No. 32
Tahun 2004 Urusan Wajib Pemerintah Daerah Kabupaten/kota dibagi menjadi :
Urusan
wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk
kabupaten/kota
merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota
meliputi:
a.
perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b.
perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c.
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d.
penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.
penanganan bidang kesehatan;
f.
penyelenggaraan pendidikan;
g.
penanggulangan masalah sosial;
h.
pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i.
fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j.
pengendalian lingkungan hidup;
k.
pelayanan pertanahan;
l.
pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
l.
pelayanan administrasi umum pemerintahan;
m.
pelayanan administrasi penanaman modal;
n.
penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
a.
urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan
|
Urusan Pilihan yang dilimpahkan Ke
Pemerintah Daerah Kbupaten/Kota yang tercantum dalam pasal 14 ayat 2 UU No.
32 Tahun 2004 adalah
Urusan
pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi
urusan
pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan,
dan
potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
|
4. Apa implikasi otonomi daerah di bidang hukum, social-budaya, ekonomi, dan
Politik baik segi positif maupun Negatif-nya ?
Jawab :
B I D A N G H U K U M
|
|
P O S I T I F
|
N E G A T I F
|
Implikasi otonomi daerah di
bidang hukum yang berdampak Positif :
•
Perubahan Sentralisasi ke Desentralisasi.
•
Dekonstruksi
struktur dan fungsi pembagian kewenangan pemerintah daerah.
•
Pemekaran
daerah untuk memaksimalkan penyelanggaraan kepentingan masyarakat.
•
Hubungan
antar lembaga daerah
•
Peraturan
daerah dan produk hukum otonomi khusus yg dibuat oleh Kepala daerah.
•
Peraturan yang
dikeluarkan oleh kepala daerah
|
Implikasi otonomi daerah di bidang hukum yang berdampak Negatif :
•
Kewengan Sentralisasi yang seluas-luasnya
menjadikan Pemerintah Daerah menjadi sewenang-wenang dfalam meng-Eksploitasi
secara besar-besaran.
•
Pemerintah Pusat kurang tegas dalam mengawasi urusan daerah karena
terlalu banyaknya urusan pemerintah yang dipusat.
•
Hubungan
antar lembaga daerah yang sering terjadi salah paham karena terlalu
banyaknya lembaga dareah yang dibentuk.
|
B I D A N G P O L I T I K
|
|
P O S I T I F
|
N E G A T I F
|
Implikasi otonomi daerah di
bidang Politik yang
berdampak Positif :
•
Demokratisasi
dan partisipasi masyarakat memalui pemilu.
•
Pelimpahan
wewenang dan tanggung jawab kepada Pemda melalui Otonomi.
•
Perimbangan
kekuasaan eksekutif dan legislatif.
|
Implikasi otonomi daerah di bidang Politik yang berdampak Negatif :
•
Terlalunya banyak partai dalam pemilu.
•
Tidak ada batasan yang jelas dalam mengatur
wewenang yang diberikan kepada Pemerintah Daerah.
•
Dana Perimbangan pusat yang diberikan Ke
daerah tidak ada pengawas dari pusat yg mengawasi secara tegas dan adil.
|
B I D A N G P O L I T I K
|
|
P O S I T I F
|
N E G A T I F
|
Implikasi otonomi daerah di
bidang Politik yang
berdampak Positif :
•
Demokratisasi
dan partisipasi masyarakat memalui pemilu.
•
Pelimpahan
wewenang dan tanggung jawab kepada Pemda melalui Otonomi.
•
Perimbangan
kekuasaan eksekutif dan legislatif.
•
Partai
politik dan pilkada langsung
•
Hubungan
Kepala Daerah dan DPRD
•
Perangkat
Daerah yang mempunyai tugas masing-masing, sehingga
tidak ada tugas yang rangkap (double jobs).
|
Implikasi otonomi daerah di bidang Politik yang berdampak Negatif :
•
Terlalunya banyak partai dalam pemilu.
•
Tidak ada batasan yang jelas dalam mengatur
wewenang yang diberikan kepada Pemerintah Daerah.
•
Hubungan Kepala daerah yang sekongkol dengan
DPRD dalam Korupsi atau menugntung para pihak.
•
Dana Perimbangan pusat yang diberikan Ke
daerah tidak ada pengawas dari pusat yg mengawasi secara tegas dan adil.
|
B I D A N G E K O N O M I
|
|
P O S I T I F
|
N E G A T I F
|
Implikasi otonomi daerah di
bidang Ekonomi yang
berdampak Positif :
•
Pemerataan
akses ekonomi terhadap masyarakat yang ada diluar maupun di
dalam pulau jawa.
•
Penguatan
sumber daya lokal yang menjadi potensi masing-masing daerah.
•
Menghilangkan
ekonomi biaya tinggi dalam mengurus surat, akta yang dikeluarkan
pemerintah dengan mudah dan murah
•
Eksplorasi
potensi daerah yang disesuakan kemampuan daerah melalui
otonomi yg diberikan.
|
Implikasi otonomi daerah di bidang Ekonomi yang berdampak Negatif :
•
Kecenderungan Pemeraatan ekonomi terhadap
daerah tertetu yg dpt menimbulkan kecemburuan bagi daerah yang tertinggal.
•
Pemerintah pusat sering tidak mengetahu potensi daerah karena terlalu
banyaknya konsentrasi terhadap kota/kabupaten yang ada di seluruh Indonesia.
•
Sering terjadinya korupsi dalam pembuat surat-surat , karena masyarakat
mengingat proses yg cepat.
•
Eksplorasi maksimal oleh Pemda yang sering tidak memikirkan dampak yg
ditimbulkan.
|
B I D A N G S O S I A L
B U D A Y A
|
|
P O S I T I F
|
N E G A T I F
|
Implikasi otonomi daerah di
bidang Sosial Budaya yang
berdampak Positif :
•
Peningkatan
kesejahteraan rakyat dari berbagai sector Pendidikan, Kesehatan dll.
•
Pelayanan
publik lebih baik dan cepat.
•
Demokratisasi dalam
segala hal.
•
Pemerintahan
yang efisien dalam menyelesaiakan masalah yg timbul.
•
Keserasian
hubungan pusat dan daerah
•
Keutuhan
negara kesatuan
•
Kerjasama
antar daerah
•
Penyelesaian
perselisihan (sengketa batas daerah dan kerjasama antar daerah)
|
Implikasi otonomi daerah di bidang Sosial Budaya yang berdampak Negatif :
•
Pendahuluan anak Daerah pada saat penyeleksian PNS
•
Sering terjadi problematika dalam perebutan wilayah yg potensi wisata.
Contoh : Kediri-Blitar mengenai
perebutan Potensi Gunung Kelud.
•
Kecemburuan daerah dengan budaya globalisasi yang seolah-olah mereka di
beri label primitive
Contoh : Papua, yang ingin
melepaskan diri dari Indonesia yg ingin membentuk RPM.
|
5. Apa yg dimaksud dengan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah ? (Lihat
pasal 1 UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah)
Jawab :
Pasal 1 ayat 3 UU No. 33 Tahun 2004 menyebutkan
bahwa pengertian Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah
adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis,
transparan, dan efisien dalam rangka pendanaan penyelenggaraan Desentralisasi,
dengan memper-timbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah, serta besaran
pendanaan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Komentar
Menurut saya pengetian perimbangan
keuangan pusat dan daerah adalah suatu system satu kesatuan yang mengatur
mengenai pembagian keuangan antara pusat dan daerah guna untuk mendanai
penyelenggarakaan desentralisasi yang pendaanaanya disesuaikan dengan latar
belakang potensi daerahnya ( kondisi, kebutuhan daerah) dengan mengedepankan
adil, proporsional, dan transparan guna untuk mencapai target dari
desentralisasi tersebut.
6. Mengapa Otonomi Daerah perlu diberikan kepada daerah (Kaji hal ini dari
sisi sejarah di masa lalu, baik dari masa orde lama ke orde baru).
Jawab :
Masa Orde Lama
Di masa orde
lama pemberian otonomi daerah sangat bersifat sentralistik dan di panguruhi
oleh otoriter seorang pemimpin. Otonomi di daerah menunggu kebijakan dari pusat
dan hasil dari eksplorasi potensi di daerah hasilnya (uang) diserahkan ke
pusat. Daerah tidak mempunyai wewenangg apabila Pusat belum memutuskan
kebijakan seperti apa yang diambil.
Masa Orde Baru
Pada
masa ini, kepala daerah baik Gubernur maupun walikota/bupati dipilih oleh
presiden atas rekomendasi DPR. Jadi pelaksanaan otonomi di daerah sangat rentan
sekali terhadap KKN, karena di daerah sendiri kepala daerahnya merupakan orang
pusat yang ditempatkan di daerah. Pelaksanaan Otonomi Daerah ditentukan oleh
pusat tetapi dalam pelaksanaanya di daerah adalah orang Pusat juga karena
mereka pilihan Ekseketif (Kepala Daerahnya). Seolah-olah daerah tidak diberikan
kekuasaan sepenuhnya untuk mengelola daerahnya sesuai potensi karena orang
pusat tersebut tidak mengetahui potensi yg dimiliki daerah.
Masa Reformasi
Masa ini
sangat berbeda dari 2 masa sebelumnya, dalam orde ini otonomi di berikan secara
penuh, seluas-luasnya dan nyata kepada daerah. Sehingga daerah mampu
memaksimalkan potensi yang ada di daerah yang disesuaikan dengan latar belakang
kondisi dan kebutuhan daerah.
Apalagi ada
UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dalam perundang-undangan tersebut
juga diatur mengenai Otonomi Daerah dan kewenengan-kewenangan yang diberikan
kepada Pem. Daerah sehingga kesejahteran
dan kepentingan umum masyarakat sangat terlaksana dengan baik melalui otonomi
yang diberikan. Masyarakat juga dapat berpartisipasi secara langsung dalam pemberian otonomi daerah ini, ialah
sebagai pengawas Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan otonomi di daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar