Sengketa Pilkades Cindaga Dibawa ke PTUN
Suara Banyumas - 18
Februari 2012
Banyumas-
Sengketa Pilakdes Cindaga yang terjadi beberapa waktu lalu, saat ini resmi
didaftarkan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Langkah tersebut
diambil, antaran Pemkab dinilai penggugat tidak memberikan jawaban atas gugatan
calon kades yang kalah dalam pilkades tersebut.
Salah
satu calon, Kasman Diyat mengatakan pilihan untuk proses hukum tersebut
merupakan jalan terakhir untuk mendapatkan kepastian hukum yang belum jelas
selama ini. Dia mengemukakan, bersama beberapa calon kades yang gagal sudah
melayangkan surat agar hasil Pilkades Cindaga yang berlangsung November lalu
ditinjau kembali.
“Langkah
ini terpaksa kami lakukan karena tidak ada jawaban atas surat gugatan yang
sudah dilayangkan beberapa waktu lalu. Meski dari masyarakat dan panwas sudah
mendatangi pemkab untuk meminta jawaban tersebut,” paparnya, kemarin.
Pendaftaran
gugatan sengketa Pilkades Cindaga terdaftar di PTUN Semarang pada 8
Februari 2012 bernomor 13/G/2012/PTUN. SMG yang diterima panitera Ilham Hamir
SH. Kasman berharap nantinya dengan gugatan tersebut bisa membuka berbagai
proses yang cacat dalam Pilkades Cindaga. “Kami sudah mantap untuk mengambil
langkah ini dan sudah mantap,” ujarnya.
Kasus
sengketa Pilkades Cindaga tersebut terjadi pada 21 November 2011. Aduan
bermula adanya keganjilan terkait pembentukan panitia pilkades yang
tidak sesuai dengan komposisi dan dinilai menyalahi Perda No 14 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Peantikan dan
Pemberhentian kepala Desa.
Dalam
Pasal 3 Perda No 14 Tahun 2006 disebutkan, persentasi dari 15 anggota panitia
yang meliputi perangkat desa sebanyak 20 persen, pengurus lembaga kemasyarakatan
desa paling banyak 40 persen dan tokoh masyarakat paling banyak 40 persen.
“Namun komposisi tersebut tidak sesuai dengan praktiknya di lapangan. Karena
itu warga menggugat prosesnya,” ujar salah satu warga Cindaga, Pramono.
Pilkades
Ulang
Adapun
objek yang menjadi sengketa dalam gugatan tersebut terkait SK Bupati Banyumas
bernomor 14.1/951/2011 tertanggal 07 Desember 2011 tentang Pengesahan dan
Pengangkatan Kepala Desa Cindaga, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas Periode
2011-2017 atas nama Andi Purwoko.
Kasman
menegaskan dengan gugatan tersebut, diharapkan bisa dilaksanakan pilkades ulang
di Desa Cindaga yang lebih transparan dan demokratis. Kabag Pemerintahan Setda
Banyumas, R Agus Supriyanto mengatakan pendaftaran gugatan tersebut sebenarnya
proses yang wajar saat ada beberapa pihak yang mempersalahkan proses pilkades.
Dia
melanjutkan, selama ini Pemkab sudah berupaya untuk memfasilitasi penyelesaian
sengketa tersebut. “Saya rasa ini masalah yang wajar saja dan itu adalah hak
warga untuk mempermasalahkannya,” ujarnya.
Terkait
objek sengketa, Agus mengatakan, SK Bupati tersebut sebenarnya adalah hasil
akhir proses pilkades yang selama ini berjalan. “Kami sendiri juga sudah
memberikan salinan SK tersebut,” jelasnya. (K10-68)
Subjek
Penggugat : Kasman Diyat, bersama
beberapa calon Kades Cindaga yang gagal.
Tergugat : Pejabat Tatat Usaha
Negara (Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas)
Objek
Surat
Keputusan Bupati Banyumas bernomor 14.1/951/2011 tertanggal 07 Desember 2011
tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Cindaga, Kecamatan Kebasen,
Kabupaten Banyumas Periode 2012-2017 atas nama Andi Purwoko
Mengapa terjadi sengketa PTUN ?
Sengketa
tersebut termasuk jenis sengketa Wet Mategheit Van Bestuur (Keabsahan menurut
Undang-undang). Karena Keputusan yang di keluarkan bertentangan dengan
undang-undang yang berlaku yaitu bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 14
Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Peantikan
dan Pemberhentian kepala Desa.
Surat
Keputusan tertulis yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara (Bupati
Banyumas) tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Cindaga di lapangan
terdapat sengketa terkait dalam pembentukan panitia pilkades yang tidak sesuai
dengan komposisi dan dinilai menyalahi Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Peantikan dan
Pemberhentian kepala Desa.
Sengketa
diatas di gugat karena dalam UU No. 9
tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 5 tahun 1986 pasal 53 ayat
2 huruf A yang menyebutkan
“Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku”.
Dalam
sengketa diatas bertetangan dengan Pasal 3 Perda No 14 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Peantikan dan Pemberhentian kepala
Desa yang disebutkan bahwa prosentase
dari 15 anggota panitia yang meliputi perangkat desa sebanyak 20 persen,
pengurus lembaga kemasyarakatan desa paling banyak 40 persen dan tokoh masyarakat
paling banyak 40 persen. Namun komposisi tersebut tidak sesuai dengan
praktiknya di lapangan, karena itu warga beserta calon kades yang gagal
mengajukan gugatan untuk melaksanakan Pilkades Ulang yang lebih transparan dan
demokratis.
Mengapa masuk dalam pengertian Sengketa
PTUN ?
Karena ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Pejabat Tatat Uasaha
Negara (Pemerintah Kabupaten Banyumas berupa) berupa Surat Keputusan tentang Pengesahan dan Pengangkatan
Kepala Desa Cindaga yang dilapangan dalam pemilihanya terdapat beberapa
pelanggaran (kecacatan) dalam komposisi pembentukan panitia pemilu yang dinilai
tidak sesuai dengan peraturan yang ada (Perda No 14 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Peantikan dan Pemberhentian kepala
Desa).
Surat Keputusan tentang
Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Cindaga yang dikeluarkan Oleh
Pemerintah Daerah setempat masuk sebagai salah satu sengeketa pejabat tata
usaha Negara. Pemerintah daerah adalah salah satu Pejabat TUN maka dari itu
sengketa ini masuk sebagai Sengketa Tata Usaha Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar