Jumat, 26 April 2013

Analisi Sengketa P T U N



Top of Form
Bottom of Form
Sengketa Pilkades Cindaga Dibawa ke PTUN
Suara Banyumas - 18 Februari 2012
Banyumas- Sengketa Pil­ak­des Cindaga yang terjadi beberapa waktu lalu, saat ini resmi didaftarkan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Langkah tersebut diambil, antaran Pemkab dinilai penggugat tidak memberikan jawaban atas gugatan calon kades yang kalah dalam pilkades tersebut.
Salah satu calon, Kasman Diyat mengatakan pilihan untuk proses hukum tersebut merupakan jalan terakhir untuk mendapatkan kepastian hukum yang belum jelas selama ini. Dia mengemukakan, bersama beberapa calon kades yang gagal sudah melayangkan surat agar hasil Pilkades Cindaga yang berlangsung November lalu ditinjau kembali.
“Langkah ini terpaksa kami lakukan karena tidak ada jawaban atas surat gugatan yang sudah dila­yangkan beberapa waktu lalu. Meski dari masyarakat dan panwas sudah mendatangi pemkab untuk meminta jawaban tersebut,” paparnya, ke­marin.
Pendaftaran gugatan sengketa Pilkades Cindaga terdaftar di PTUN Semarang pada  8 Februari 2012 bernomor 13/G/2012/PTUN. SMG yang diterima panitera Ilham Hamir SH. Kasman berharap nantinya dengan gugatan tersebut bisa membuka berbagai proses yang cacat dalam Pilkades Cindaga. “Kami sudah mantap untuk mengambil langkah ini dan sudah mantap,” ujarnya.
Kasus sengketa Pilkades Cindaga tersebut terjadi pada 21 November 2011. Aduan bermula  adanya ke­ganjilan terkait pembentukan panitia pilkades yang tidak sesuai dengan komposisi dan dinilai menyalahi Perda No 14 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pe­antikan dan Pemberhentian kepala Desa.
Dalam Pasal 3 Perda No 14 Tahun 2006 disebutkan, persentasi dari 15 anggota panitia yang meliputi perangkat desa sebanyak 20 persen, pengurus lembaga kemasyarakatan desa paling banyak 40 persen dan tokoh masyarakat paling banyak 40 persen. “Namun komposisi tersebut tidak sesuai dengan praktiknya di lapangan. Karena itu warga menggugat prosesnya,” ujar salah satu warga Cindaga, Pramono.
Pilkades Ulang
Adapun objek yang menjadi sengketa dalam gugatan tersebut terkait SK Bupati Banyumas ber­nomor 14.1/951/2011 tertanggal 07 Desember 2011 tentang Penge­sahan dan Pengangkatan Kepala Desa Cindaga, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas Periode 2011-2017 atas nama Andi Pur­woko.
Kasman menegaskan dengan gugatan tersebut, diharapkan bisa dilaksanakan pilkades ulang di Desa Cindaga yang lebih transparan dan demokratis. Kabag Pemerintahan Setda Banyumas, R Agus Su­priyanto mengatakan pendaftaran gugatan tersebut sebenarnya proses yang wajar saat ada beberapa pihak yang mempersalahkan proses pilkades.
Dia melanjutkan, selama ini Pemkab sudah berupaya untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut. “Saya rasa ini masalah yang wajar saja dan itu adalah hak warga untuk mempermasalahkannya,” ujarnya.
Terkait objek sengketa, Agus mengatakan, SK Bupati tersebut sebenarnya adalah hasil akhir proses pilkades yang selama ini berjalan. “Kami sendiri juga sudah memberikan salinan SK tersebut,” jelasnya. (K10-68)






Subjek
Penggugat                   : Kasman Diyat, bersama beberapa calon Ka­des Cindaga yang gagal.
Tergugat                     : Pejabat Tatat Usaha Negara (Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas)
Objek
Surat Keputusan Bupati Banyumas ber­nomor 14.1/951/2011 tertanggal 07 Desember 2011 tentang Penge­sahan dan Pengangkatan Kepala Desa Cindaga, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas Periode 2012-2017 atas nama Andi Pur­woko
Mengapa terjadi sengketa PTUN ?
Sengketa tersebut termasuk jenis sengketa Wet Mategheit Van Bestuur (Keabsahan menurut Undang-undang). Karena Keputusan yang di keluarkan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku yaitu bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pe­antikan dan Pemberhentian kepala Desa.
Surat Keputusan tertulis yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara (Bupati Banyumas) tentang Penge­sahan dan Pengangkatan Kepala Desa Cindaga di lapangan terdapat sengketa terkait dalam pembentukan panitia pilkades yang tidak sesuai dengan komposisi dan dinilai menyalahi Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pe­antikan dan Pemberhentian kepala Desa.
Sengketa diatas di gugat karena dalam UU No. 9 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 5 tahun 1986 pasal 53 ayat 2 huruf A yang menyebutkan “Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Dalam sengketa diatas bertetangan dengan Pasal 3 Perda No 14 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pe­antikan dan Pemberhentian kepala Desa yang  disebutkan bahwa prosentase dari 15 anggota panitia yang meliputi perangkat desa sebanyak 20 persen, pengurus lembaga kemasyarakatan desa paling banyak 40 persen dan tokoh masyarakat paling banyak 40 persen. Namun komposisi tersebut tidak sesuai dengan praktiknya di lapangan, karena itu warga beserta calon kades yang gagal mengajukan gugatan untuk melaksanakan Pilkades Ulang yang lebih transparan dan demokratis.
Mengapa masuk dalam pengertian Sengketa PTUN ?
Karena ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Pejabat Tatat Uasaha Negara (Pemerintah Kabupaten Banyumas berupa) berupa Surat Keputusan tentang Penge­sahan dan Pengangkatan Kepala Desa Cindaga yang dilapangan dalam pemilihanya terdapat beberapa pelanggaran (kecacatan) dalam komposisi pembentukan panitia pemilu yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang ada (Perda No 14 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pe­antikan dan Pemberhentian kepala Desa).
Surat Keputusan tentang Penge­sahan dan Pengangkatan Kepala Desa Cindaga yang dikeluarkan Oleh Pemerintah Daerah setempat masuk sebagai salah satu sengeketa pejabat tata usaha Negara. Pemerintah daerah adalah salah satu Pejabat TUN maka dari itu sengketa ini masuk sebagai Sengketa Tata Usaha Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar