Jumat, 31 Januari 2014

Analisa Kasus Karaha Bodas Company dengan Pertamina



ANALISA KASUS
oleh
Yongky Putut Angkianata
Fakultas Hukum 2011-Univeritas Brawijaya

A.    PARA PIHAK
1.      Penggugat
Karaha Bodas Company (KBC)
2.      Tergugat
a)      Pertamina
b)      Pembangkit Listrik Negara (PLN)

B.     POSISI KASUS
1.      Ada dua kontrak mengenai Proyek PLTP Karaha yaitu proyek pengembangan listrik panas bumi 400 mega waatt yang ditandatangani pada 28 November 1998 dalam bentuk dua kontrak.
a)      Joint Operation Contract antara Karaha Bodas Company dengan Pertamina.
b)      Energy Sales Contract antara Pertamina, Karaha Bodas Company dengan PLN yang akan bertindak sebagai pembeli tenaga listrik yang dihasilkan.
2.      Karena terjadi krisis ekonomi di Indonesia Proyek PLTP Karaha ditangguhkan melalui Keputusan Presiden Nomor 39/1997. Pihak Pertamina menghentikan kegiatan yang  berhubungan dengan  Proyek PLTP Karaha sebelum ada keputusan dari Pemerintah Indonesia yang menerangkan untuk meneruskan kembali proyek tersebut. Sampai pada akhirnya pada tanggal 22 Maret 2002 melalui Keppres Nomor 15/2002 proyek dilanjutkan.
3.      Tindakan yang dilakukan oleh pertamina dalam kontrak yang dilakukan dengan Karaha Bodas Company di sebabkan karena adanya daya paksa atau forje majeure akibat adanya Kebijakan Pemerintah dalam bentuk Keputusan Presiden yang menerangkan bahwa untuk sementara Proyek PLTP Karaha ditangguhkan.
4.      Pada April 1998, Karaha Bodas Company menggugat Pertamina melalui Arbitrase Internasional di Swiss, karena Karaha Bodas Company tidak peduli dengan alasan yang menkadi dasar ditangguhkanya Proyek PLTP Karaha yang sebelumnya telah ditandatangai kedua belah pihak dalam suatu kontrak.
C.    UPAYA PENYELESAIAN
1.      Tahun 2000, Arbitrase International Swiss mengabulkan gugatan Karaha Bodas Company dengan menghukum Pertamina membayar ganti rugi US$ 111,1 Juta untuk kerugian Pengeluaran dan US$ 150 Juta untuk kerugian keuntungan (lost of profi) ditambah bungan 4% per tahun sejak 1 Januari 2001.
2.      Karaha Bodas Company mengguggat untuk pelaksanaan putusan Arbitrase Internasional Swiss untuk asset Pertamina yang ada di New York, Texas, Hong Kong dan Kanada melalui pengadilan di negara-negara tersebut untuk mebekukan asset Pertamina.
3.      Pertamina mengajukan upaya hukum di Indonesia untuk membatalkan pelaksanaan putusan Arbitrase Internasional. Pada 27 Agustus 2002 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Pertamina untuk menolak pelaksanaan putusan Arbitrase Internasional Swiss.
  
K O M E N T A R
            Menurut pendapat saya, tindakan penangguhan Proyek PLTP Karaha oleh Pertamina seharusnya mendapat kesepakatan dari Karaha Bodas Company. Tindakan Pertamina telah menyalahi kesepakatan dari para pihak, karena pertamina telah memutuskan sepihak untuk menangguhkan tanpa ada pembicaraan terlebih dahulu dengan  Karaha Bodas Company. Pemerintah Indonesia menangguhkan proyek PLTP Karaha antara Pertamina dengan Karaha Bodas Company melalui keputusan presiden dengan alasan bahwa terjadi krisis ekonomi di Indonesia. Seharusnya pertamina tetap melaksanakan kewajibanya tanpa dilatar belakangi masalah apapun yang ada di Indonesia, karena itu merupakan kewajiban Pertamina dalam kontrak yang telah ditandatangani. Proyek tersebut dapat ditangguhkan secara sah, apabila telah ada kata sepakat dari para pihak bahwa proyek tersebut ditangguhkan untuk sementara.
            Menurut Pendapat Saya, seharusnya yang mengajukan tindakan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional Swiss adalah Karaha Bodas Company (KBC), bukan Pertamina. Tindakan yang seharusnya dilakukan Pertamina adalah mengajukan “Permohonan Pembatalan Putusan” di Arbitrase Internasinal Swiss, tempat dimana sengketa tersebut diputus. Bukan mengajukan gugatan Penolakan Putusan Arbitrase Internasional Swiss di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Indonesia). Yang berhak melakukan Putusan Pembatalan adalah Arbitrase Internasional Swiss sendiri, sebagai lembaga yang dipilih para pihak untuk memutus perkara tersebut.
            Kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bahwa “menolak pelaksanaan putusan arbitrase internasional swiss”. Dengan dasar hukum, Pasal 66 huruf D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999. Pasal tersebut menerangkan bahwa Putusan Arbitrase Internasional  hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum Republik Indonesia, apabila memenuhi syarat “Putusan Arbitrase Internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekuator dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat”. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya berwenang menangani masalah pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional, bukan berwenang melakukan Pembatalan terhadap Putusan Arbitrase Internasional. Yang berhak melakukan “Pembatalan Putusan” adalah Arbitrase Internasional itu sendiri. Apabila PN Jakarta Pusat memutus diluar  atau melebihi dari kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang maka putusan tersebut dapat dibatalkan.
            Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  yang “menolak pelaksanaan putusan arbitrase internasional swiss” hanya berlaku bagi asset pertamina yang ada di Indonesia saja. Putusan PN Jakarta Pusat tersebut, tidak dapat di generalisasi-kan terhadap asset Pertamina yang ada diluar negeri (diluar Indonesia) antara lain di Negara New York, Texas, Hong Kong dan Kanada. Yang berhak memutus Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional di Negara-negara tersebut (New York, Texas, Hong Kong dan Kanada) adalah Pengadilan yang diberi kewenangan yang ada dimana asset Pertamina berada. PN PN Jakarta Pusat tidak berwenang menolak putusan Arbitrase Internasional yang dilaksanakan di negara New York, Texas, Hong Kong dan Kanada karena asset teresbut berada di luar wilayah hukum Indonesia dan aturan mengenai pelaksanaan putusan arbitrase internasional yang digunakan adalah aturan yang berlaku di negara masing-masing tersebut.


ANALISA KASUS

A.    PARA PIHAK
1.      Penggugat
Karaha Bodas Company (KBC)
2.      Tergugat
a)      Pertamina
b)      Pembangkit Listrik Negara (PLN)

B.     POSISI KASUS
1.      Ada dua kontrak mengenai Proyek PLTP Karaha yaitu proyek pengembangan listrik panas bumi 400 mega waatt yang ditandatangani pada 28 November 1998 dalam bentuk dua kontrak.
a)      Joint Operation Contract antara Karaha Bodas Company dengan Pertamina.
b)      Energy Sales Contract antara Pertamina, Karaha Bodas Company dengan PLN yang akan bertindak sebagai pembeli tenaga listrik yang dihasilkan.
2.      Karena terjadi krisis ekonomi di Indonesia Proyek PLTP Karaha ditangguhkan melalui Keputusan Presiden Nomor 39/1997. Pihak Pertamina menghentikan kegiatan yang  berhubungan dengan  Proyek PLTP Karaha sebelum ada keputusan dari Pemerintah Indonesia yang menerangkan untuk meneruskan kembali proyek tersebut. Sampai pada akhirnya pada tanggal 22 Maret 2002 melalui Keppres Nomor 15/2002 proyek dilanjutkan.
3.      Tindakan yang dilakukan oleh pertamina dalam kontrak yang dilakukan dengan Karaha Bodas Company di sebabkan karena adanya daya paksa atau forje majeure akibat adanya Kebijakan Pemerintah dalam bentuk Keputusan Presiden yang menerangkan bahwa untuk sementara Proyek PLTP Karaha ditangguhkan.
4.      Pada April 1998, Karaha Bodas Company menggugat Pertamina melalui Arbitrase Internasional di Swiss, karena Karaha Bodas Company tidak peduli dengan alasan yang menkadi dasar ditangguhkanya Proyek PLTP Karaha yang sebelumnya telah ditandatangai kedua belah pihak dalam suatu kontrak.
C.    UPAYA PENYELESAIAN
1.      Tahun 2000, Arbitrase International Swiss mengabulkan gugatan Karaha Bodas Company dengan menghukum Pertamina membayar ganti rugi US$ 111,1 Juta untuk kerugian Pengeluaran dan US$ 150 Juta untuk kerugian keuntungan (lost of profi) ditambah bungan 4% per tahun sejak 1 Januari 2001.
2.      Karaha Bodas Company mengguggat untuk pelaksanaan putusan Arbitrase Internasional Swiss untuk asset Pertamina yang ada di New York, Texas, Hong Kong dan Kanada melalui pengadilan di negara-negara tersebut untuk mebekukan asset Pertamina.
3.      Pertamina mengajukan upaya hukum di Indonesia untuk membatalkan pelaksanaan putusan Arbitrase Internasional. Pada 27 Agustus 2002 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Pertamina untuk menolak pelaksanaan putusan Arbitrase Internasional Swiss.













K O M E N T A R
            Menurut pendapat saya, tindakan penangguhan Proyek PLTP Karaha oleh Pertamina seharusnya mendapat kesepakatan dari Karaha Bodas Company. Tindakan Pertamina telah menyalahi kesepakatan dari para pihak, karena pertamina telah memutuskan sepihak untuk menangguhkan tanpa ada pembicaraan terlebih dahulu dengan  Karaha Bodas Company. Pemerintah Indonesia menangguhkan proyek PLTP Karaha antara Pertamina dengan Karaha Bodas Company melalui keputusan presiden dengan alasan bahwa terjadi krisis ekonomi di Indonesia. Seharusnya pertamina tetap melaksanakan kewajibanya tanpa dilatar belakangi masalah apapun yang ada di Indonesia, karena itu merupakan kewajiban Pertamina dalam kontrak yang telah ditandatangani. Proyek tersebut dapat ditangguhkan secara sah, apabila telah ada kata sepakat dari para pihak bahwa proyek tersebut ditangguhkan untuk sementara.
            Menurut Pendapat Saya, seharusnya yang mengajukan tindakan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional Swiss adalah Karaha Bodas Company (KBC), bukan Pertamina. Tindakan yang seharusnya dilakukan Pertamina adalah mengajukan “Permohonan Pembatalan Putusan” di Arbitrase Internasinal Swiss, tempat dimana sengketa tersebut diputus. Bukan mengajukan gugatan Penolakan Putusan Arbitrase Internasional Swiss di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Indonesia). Yang berhak melakukan Putusan Pembatalan adalah Arbitrase Internasional Swiss sendiri, sebagai lembaga yang dipilih para pihak untuk memutus perkara tersebut.
            Kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bahwa “menolak pelaksanaan putusan arbitrase internasional swiss”. Dengan dasar hukum, Pasal 66 huruf D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999. Pasal tersebut menerangkan bahwa Putusan Arbitrase Internasional  hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum Republik Indonesia, apabila memenuhi syarat “Putusan Arbitrase Internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekuator dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat”. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya berwenang menangani masalah pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional, bukan berwenang melakukan Pembatalan terhadap Putusan Arbitrase Internasional. Yang berhak melakukan “Pembatalan Putusan” adalah Arbitrase Internasional itu sendiri. Apabila PN Jakarta Pusat memutus diluar  atau melebihi dari kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang maka putusan tersebut dapat dibatalkan.
            Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  yang “menolak pelaksanaan putusan arbitrase internasional swiss” hanya berlaku bagi asset pertamina yang ada di Indonesia saja. Putusan PN Jakarta Pusat tersebut, tidak dapat di generalisasi-kan terhadap asset Pertamina yang ada diluar negeri (diluar Indonesia) antara lain di Negara New York, Texas, Hong Kong dan Kanada. Yang berhak memutus Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional di Negara-negara tersebut (New York, Texas, Hong Kong dan Kanada) adalah Pengadilan yang diberi kewenangan yang ada dimana asset Pertamina berada. PN PN Jakarta Pusat tidak berwenang menolak putusan Arbitrase Internasional yang dilaksanakan di negara New York, Texas, Hong Kong dan Kanada karena asset teresbut berada di luar wilayah hukum Indonesia dan aturan mengenai pelaksanaan putusan arbitrase internasional yang digunakan adalah aturan yang berlaku di negara masing-masing tersebut.

1 komentar:

  1. Thanks for info, jangan lupa kunjungi website kami https://bit.ly/2Su7gVx

    BalasHapus