Senin, 25 Februari 2013

Komentar tentang Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 02 tahun 2012


            Saya sangat setuju dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 02 tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP. Dengan adanya peraturan Mahkamah Agung diharapkan adalnya rasa keadilan terhadap perkara-perkara pencurian dengan nilai barang yang kecil yang di adili dalam meja hijau, karena pada masa seperti ini sorotan masyarakat sedang tertuju terhadap kasus-kasus dengan nilai kecil yang dirasa masyarakat sangat tidak adil ketika perkara seperti tersebut diancam 5 tahun (Pasal 362 KUHP) karena tidak adanya keseimbangan terhadap nilai baranng tersebut.
            Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 02 tahun 2012, ini tidak bermaksud mengubah KUHP, melainkan Mahkamah Agung hanya melakukan penyesuaian nilain uang yang sudah sangat tidak sesuai dengan kondisi sekarang ini. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan dalam memutuskan perkara. Bahwa sejak tahun 1960 seluruh nilai uang yang terdapat dalam KUHP belum pernah disesuaikan kembali, hal ini berakibat tidak adanya ke-efektifan dalam penggunaan beberapa pasal. Apabila nilai uang dalam KUHP tersebut disesuaikan dengan kondisi saat ini maka penanganan perkara dapat ditangani secara proporsional. Seperti kita tau bahwa nilai uang tersebut disesuaikan terhadap nilai emas pada tahun 1959-1960, yang apabila dibandingkan dengan saat ini (2013) telah mengalami penurunan sebesar ± 10.000 kali. Untuk itu maka seluruh besaran rupiah dalam KUHP perlu disesuaikan (kecuali pasal 303 dan 303bis) .
            Adapun beberapa perubahanya :
            1. Kata “dua ratus lima puluh rupiah” dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal       482 KUHP dibaca “dua juta lima ratus ribu rupiah”.
            2. Apabila nilai barang bernilai tidak lebih dari 2.500.000 Ketua Pengadilan segera          menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara          tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat (205-210 KUHAP).
            Salah satu contoh kenapa perlu adanya perubahan, dalam batasan pencurian ringan yang diatur dalam pasal 364 KUHP saat ini adalah barang yang nilainya dibawah Rp 250,00 (dua ratus lima puluh rupiah). Nilai tersebut tentunya tidak sesuai lagi degan saat ini, sudah hampoir tidak ada barang yang nilainya dibawah Rp 250,00 (dua ratus lima puluh rupiah) tersebut. Bahwa angka dibawah Rp 250,00 (dua ratus lima puluh rupiah) merupakan angka yang ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR pada tahun 1960 dan penyesuain itu disesuaikan pada harga emas masa itu dan saat ini harga emasmengalami penurunan. Bahwa dengan demikian batasan nilai yang diatur dalam pasal tersebut perlu disesuaikan dengan kenaikan tersebut. Banyaknya perkara yang masuk ke pengadilan juga telah membebani pengadilan, baik dari segi anggaran maupun segi persepsi public terhadap pengadilan karena sorotan masyarakat tertuju ke pengadilan dan menuntut agar pengadilan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.
            Menurut Opini saya, “Apabila nilai barang bernilai tidak lebih dari  Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat (205-210 KUHAP) “. Nilai Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) masih terlalu besar, kalau bisa batasan nilai barang tersebut di perkecil menjadi dari 1 0000.000 (satu juta rupiah) karena untuk memberikan efek jera dan takut.
            Bahwa dengan dilakukanya penyesuaian seluruh nilai uang yang ada dalam KUHP baik terhadap pasal tindak pidana ringan maupun terhadap denda diharapkan untuk mengefektifkan kembali pidana denda serta mengurangi beban lembaga permasyarakatan yang saat ini telah banyak yang melampaui kapasitasnya yang menimbulkan persoalan baru dan hakim dapat memutuskan persoalan dengan rasa keadilan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar