Saya
sangat setuju dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :
02 tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda
dalam KUHP. Dengan adanya peraturan Mahkamah Agung diharapkan adalnya rasa
keadilan terhadap perkara-perkara pencurian dengan nilai barang yang kecil yang
di adili dalam meja hijau, karena pada masa seperti ini sorotan masyarakat
sedang tertuju terhadap kasus-kasus dengan nilai kecil yang dirasa masyarakat
sangat tidak adil ketika perkara seperti tersebut diancam 5 tahun (Pasal 362
KUHP) karena tidak adanya keseimbangan terhadap nilai baranng tersebut.
Peraturan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 02 tahun 2012, ini tidak bermaksud
mengubah KUHP, melainkan Mahkamah Agung hanya melakukan penyesuaian nilain uang
yang sudah sangat tidak sesuai dengan kondisi sekarang ini. Hal ini bertujuan
untuk mewujudkan keadilan dalam memutuskan perkara. Bahwa sejak tahun 1960
seluruh nilai uang yang terdapat dalam KUHP belum pernah disesuaikan kembali,
hal ini berakibat tidak adanya ke-efektifan dalam penggunaan beberapa pasal.
Apabila nilai uang dalam KUHP tersebut disesuaikan dengan kondisi saat ini maka
penanganan perkara dapat ditangani secara proporsional. Seperti kita tau bahwa
nilai uang tersebut disesuaikan terhadap nilai emas pada tahun 1959-1960, yang
apabila dibandingkan dengan saat ini (2013) telah mengalami penurunan sebesar ±
10.000 kali. Untuk itu maka seluruh besaran rupiah dalam KUHP perlu disesuaikan
(kecuali pasal 303 dan 303bis) .
Adapun
beberapa perubahanya :
1.
Kata “dua ratus lima puluh rupiah” dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan
pasal 482 KUHP dibaca “dua juta lima
ratus ribu rupiah”.
2.
Apabila nilai barang bernilai tidak lebih dari 2.500.000 Ketua Pengadilan
segera menetapkan Hakim Tunggal
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat (205-210 KUHAP).
Salah
satu contoh kenapa perlu adanya perubahan, dalam batasan pencurian ringan yang
diatur dalam pasal 364 KUHP saat ini adalah barang yang nilainya dibawah Rp
250,00 (dua ratus lima puluh rupiah). Nilai tersebut tentunya tidak sesuai lagi
degan saat ini, sudah hampoir tidak ada barang yang nilainya dibawah Rp 250,00
(dua ratus lima puluh rupiah) tersebut. Bahwa angka dibawah Rp 250,00 (dua
ratus lima puluh rupiah) merupakan angka yang ditetapkan oleh Pemerintah dan
DPR pada tahun 1960 dan penyesuain itu disesuaikan pada harga emas masa itu dan
saat ini harga emasmengalami penurunan. Bahwa dengan demikian batasan nilai
yang diatur dalam pasal tersebut perlu disesuaikan dengan kenaikan tersebut.
Banyaknya perkara yang masuk ke pengadilan juga telah membebani pengadilan,
baik dari segi anggaran maupun segi persepsi public terhadap pengadilan karena
sorotan masyarakat tertuju ke pengadilan dan menuntut agar pengadilan
mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.
Menurut
Opini saya, “Apabila nilai barang bernilai tidak lebih dari Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat (205-210 KUHAP) “.
Nilai Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) masih terlalu besar,
kalau bisa batasan nilai barang tersebut di perkecil menjadi dari 1 0000.000
(satu juta rupiah) karena untuk memberikan efek jera dan takut.
Bahwa
dengan dilakukanya penyesuaian seluruh nilai uang yang ada dalam KUHP baik
terhadap pasal tindak pidana ringan maupun terhadap denda diharapkan untuk
mengefektifkan kembali pidana denda serta mengurangi beban lembaga
permasyarakatan yang saat ini telah banyak yang melampaui kapasitasnya yang
menimbulkan persoalan baru dan hakim dapat memutuskan persoalan dengan rasa
keadilan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar