Senin, 25 Februari 2013

Mata Kuliah : KRIMINOLOGI


PENGERTIAN KRIMINOLOGI MENURUT PARA AHLI
1.      Kriminologi diartikan sebagai ilmu pengetahuan ilmiah tentang:
a) perumusan sosial pelanggaran hukum, penyimpangan sosial, kenakalan, dan kejahatan;
b) pola-pola tingkah laku dan sebab musabab terjadinya pola tingkah laku yang termasuk dalam kategori penyimpangan sosial, pelanggar hukum, kenakalan, dan kejahatan yang ditelusuri pada munculnya suatu peristiwa kejahatan, seta kedudukan dan korban kejahatan dalam hukum dan masyarakat;
c) pola reaksi sosial formal, informal, dan non-formal terhadap penjahat, kejahatan, dan korban kejahatan. Dalam pengertian tersebut termasuk melakukan penelitian ilmiah terhadap pelanggaran hak-hak asasi manusia, serta usaha Negara dalam mewujudkan hak-hak asasi manusia dan kesejahteraan sosial” (Muhammad Mustofa, 2007: 14) Mustofa, Muhammad. Kriminologi. Depok: FISIP UI PRESS, 2007
2.      Noach (Santoso dan Zulfa, 2002 : 9) mengatakan bahwa kriminologi adalah ilmu pengetahuan tentang perbuatan jahat dan perilaku tercela yang menyangkut orang-orang terlibat dalam perilaku jahat dan perbuatan tercela itu.
3.      Wolfgang (Santoso dan Zulfa, 2002 : 9) mengatakan bahwa kriminologi adalah kumpulan ilmu pengetahuan tentang kejahatan yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan dan pengartian tentang gejala kejahatan dengan jalan mempelajari dan menganalisa secara ilmiah keterangan-keterangan, keseragaman-keseragaman, pola-pola dan faktor-faktor kausal yang berhubungan dengan kejahatan,pelaku kejahatan serta reaksi masyarakat terhadap keduanya.
4.      Effendy (1986 : 10) mengatakan kriminologi adalah ilmu pengetahuan tentang kejahatan itu sendiri yang tujuanya adalah mempelajari apa sebab-sebab sehingga seseorang melakukan kejahatan dan apa yang menimbulkan kejahatan itu. Apakah kejahatan itu timbul karena bakat orang itu adalah jahat atau disebabkan karena keadaan masyarakat sekitarnya baik keadaan sosiologis maupun ekonomis. (http://id.shvoong.com/law-and-politics/criminal-law/2287439-pengertian-kriminologi-menurut-para-ahli/ )
A.   FAKTOR YANG MEMICU PERKEMBANGAN KRIMINOLOGI
Kriminologi termasuk cabang ilmu baru, berbeda dengan Hukum Pidana. Hukum Pidana lebih ditekankan pada sanksi yang berat yaitu sanksi berupa derita atau nestapa yang diberikan secara sadar dan sengaja pada seseorang yang telah melakukan kesalahan. Sedangkan Kriminologi lebih pada ilmu yang mempelajari kejahatan dalam Pidana.
Ada dua factor yang memicu perkembangan kriminologi :
1.      Ketidakpuasan terhadap hukum pidana, hukum acara pidana dan sistem penghukuman.
Menentang tindakan sewenang-wenang dalam penjatuhan hukuman yang kejam dan masyarakat merasa tidak terlindungi dari kejahatan.
2.      Penerapan metode statistic.
Dengan melihat jumlah angka kematian dan kelahiran (statistic). Semakain banyak penduduk, semakin tinggi angka kejahatan. Kejahatan dapat diberantas dengan memperbaiki tingkat kehidupan masyarakat dengan cara menyeimbangkan angka kelahiran dan kematian.

B.   ILMU KRIMINOLOGI
Kriminologi berasal dari kata “crimen” yang berarti kejahatan dan “logos” yang berarti ilmu pengetahuan, maka kriminologi dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan.
BONGER
Kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya. Bonger juga membagi Kriminologi menjadi Kriminologi Murni (Anthropologi Kriminil, Sosiologi Kriminil, Psikologi Kriminil, Psikopatologi dan Neoropatologi Kriminil, Penologi )dan Kriminologi Terapan (Higiene Kriminil, Politik Kriminil, Kriminalistik).
SUTHERLAND
Kriminologi sebagai keseluruhan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan perbuatan jahat sebagai gejala social. Mencakup proses pembuatan hukum, pelanggaran hukum, dan reaksi atas pelanggaran hukum. Sutherland juga membagi 3 Cabang Ilmu Utama dalam Kriminologi yaitu Sosiologi Hukum, Etiologi Kejahatan, dan Penology
THORSTEN SELLIN
Kriminologi lebih ditekankan sebagai suatu gejala social masyarakat.
PAUL MUDIGDO MULYONO
Kejahatan bukan hanya perbuatan yang ditentang oleh masyarakat, tetapi adanya dorongan dari pelaku untuk melakukan perbuatan yang ditentang oleh masyarakat tersebut.

C.   OBJEK STUDI KRIMINOLOGI DAN PENGERTIANYA
Objek studi kriminologi ada tiga, yaitu penjahat, kejahatan dan reaksi masyarakat terhadap pelanggaran.
ALIRAN YURIDIS
ALIRAN SOSIOLOGIS (Non-Yuridis)
PANDANGAN KRIMINOLOGI BARU
Sasaran bagi kriminologi adalah mereka yang diputuskan oleh pengadilan pidana sebagai penjahat karena kejahatan yang dilakukanya.
Kejahatan merupakan suatu perilaku manusia yang diciptakan oleh masyarakat karena adanya interaksi social antara masyarakat yang berwenang dan penjahat.
Mengungkap hukum pidana baik sumber hukumnya maupun penggunaanya guna memisahkan kepentingan penguasa.

D.   SEJARAH PERKEMBANGAN AKAL PEMIKIRAN MANUSIA YANG MENJADI DASAR DIBANGUNYA TEORI KRIMINOLOGI
Ada dua bentuk pendekatan yang menjadi landasan bagi lahirnya teori dalam kriminologi:
1)      SPIRITUALISME
Spiritualisme lebih memfokuskan perbedaan antara kebaikan yang datang dari Tuhan atau Dewa dan keburukan datang dari Setan. (Lebih disangkutkan ke Agama atau Kepercayaan)
2)      NATURALISME
Naturalisme merupakan model yang lebih rasional dan mampu dibuktikan secara ilmiah. Ada tiga mahzab yaitu :
Klasik              : manusia adalah makhluk yang memiliki kehendak bebas, hukuma dijatuhkan berdasarkan tindakanya bukan kesalahanya.
Neo-Klasik      : pembaharuan pemikiran mahzab klasik yang pada kenyataanya tidak member keadilan bagi masyarakat.
Positifis           : dibagi 2 pandangan yaitu Determinis Biologis : tergantung pada pemngaruh biologis yang ada dalam dirinya. Determinisme Cultural : tergantung pada pengaruh social, budaya dari lingkungan dimana sesorang hidup.
Lambroso sebagi pelopor lahirnya Mahzab Positif menerangkan bahwa manusia jahat dapat ditandai dari fisiknya.
Ajaran Klasik (1775)
Manusia mengatur tingkah lakunya atas dasar pertimbangan suka dan duka yang lebih mementingkan kesenangan duniawi.
Ajaran Kartografik atau Geografik (1830)
Kejahatan merupakan ekspresi dari kondisi social daerah tertentu baik secara geografis atau social.
Ajaran Sosialis (1850)
Kejahatn hanya sebagai hasil sebagai akibat yang menhubungkan dengan kondisi ekonomi yang dianggap memiliki hubungan sebab akibat.
Ajaran Typologi (1875-1905)
-          Ajaran Lambroso : penjahat merupakan tipe khusus yang dikenali dari bentuk/cacat fisik tertentu sebagai takdir untuk dijadikan gambaran dari kepribadianya.
-          Ajaran Mental Tester : tipe fisik sebagi ciri-ciri penjahat.
-          Ajaran Psikiatri : kekacauan emosional dianggap timbul dalam interaksi social dan bukan karena pewarisan. Masyarakat modern lebih terpisah dari pengaruh jahat, tetapi dapat menimbulkan kejahatan karena situasinya. 
Ajaran Sosiologis (1915)
Kelakuan jahat dihasilkan dari proses yang sama seperti kelakuan social lainya.

Bahaya dari pengelompokan teori :
1. Fanatisme terhadap teori tertentu menimbulkan anggapan bahwa teori lain seolah-olah tidak ada.
2. Teori yang tidak dimasukan dalam kelompok manapun menimbulkan pereduksian terhadap teori tersebut.
3. Menimbulkan anggapan bahwa kriminologi adalah ilmu yang statis dan tidak berkembang.

1 komentar: