ü
Pengertian
Poligami merupakan perkawinan seorang laki-laki dengan lebih dari 1 wanita
atau perkawinan yang banyak atau pemahaman tentang seorang laki-laki yang
membagi kasih sayang atau cintanya dengan beberapa wanita dengan menyunting
atau menikahi wanita lebih dari 1 dapat mengundang persepsi setiap orang baik
negatif/positif tentang baik buruknya moral seseorang yang berpoligami.
Dalam islam poligami mempunyai arti perkawinan yang lebih dari satu, dengan
batasan umumnya dibolehkan hanya sampai 4 wanita, walaupun ada juga yang
memahami ayat tentang poligami dengan batasan lebih dari empat/bahkan lebih
dari sembilan. Poligami dengan batasan empat nampaknya lebih didukung oleh
bukti sejarah.
ü
Poligami dalam UU No. 1 tahun 1974
tentang Perkawinan
Dalam hal ini poligami juga diatur mengenai
syarat-syarat dan prosedur mengenai poligami dalam UU No. 01 tahun 1974 tentang
perkawinan.
Pasal 3 (ayat
2)
(2) Pengadilan dapat memberi
izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki
oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Pasal 4
(1)
Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana
tersebut dalam pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan
kepada pengadilan di daerah dan tempat tinggalnya.
(2)
Pengadilan dimaksud data ayat (1) pasal ini hanya memberi izin kepada
seorang suami yang akan beristri lebih dari saorang apabila:
a.
Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri
b.
Istri mendapat cacat badan/penyakit yang tidak dapat disembuhkan
c.
Istri tidak dapat melahirkan keturunan
Pasal 5
(1)
Untuk dapat mengajukan permohonan
kepada pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 A ayat (1) undang-undang
ini harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.
Adanya persetujuan dari istri/istri-istri
b.
Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup
istri-istri dan anak-anak mereka.
c.
Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak
mereka
(2) Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf
a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila istri-istrinya tidak
mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian,
atau apabila tidak ada kabar dari istrinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua)
tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim
pengadilan.
ü
Poligami dari sudut pandang Agama
Dalam hal ini poligami
juga diterang dalam al-Qur’an melalui surat An-Nisa ayat 3
“Maka berkawinilah
dengan siapa yang berkenaan dari perempuan-perempuan (lain) dua, tiga atau
empat”
Ayat di atas menerangkan
dengan jelas bahwa Allah telah menetapkan seseorang itu tidak boleh berkawin
lebih dari empat orang istri. Dalam artian memang benar poligami diajarkan
dalam Islam, tetapi poligami boleh dilakukan dengan ketentuan dan syarat
tertentu. Pembatasan ini juga bertujuan membatasi kaum lelaki yang suka dengan
perempuan agar tidak berbuat sesuka hatinya, diharapkan jangan sampai ada
lelaki yang tidak menemukan istri atau ada pula wanita yang tidak menemukan
suami. Mungkin, kalau Islam membolehkan seorang istri saja, maka akan banyak
wanita yang tidak menikah, kalau pula dibolehkan kawin lebih dari empat mungkin
terjadi banyak lelaki tidak memperoleh istri, maka dari itu Islam membatasi
dalam hal poligami.
ü
Syarat yang sulit, yang harus di
penuhi seorang laki-laki sebelum berpoligami
1. Membatasi
jumlah isteri yang akan dikawininya
Syarat ini telah disebutkan oleh Allah SWT dengan firman-Nya;
"Maka
berkahwinlah dengan sesiapa yang kamu ber-kenan dari perempuan-perempuan
(lain): dua, tiga atau empat."
(Al-Qur'an, Surah an-Nisa ayat 3)
Ayat di atas menerangkan dengan jelas bahwa Allah telah menetapkan
seseorang itu berkawin tidak boleh lebih dari empat orang isteri. Jadi, Islam
membatasi kalau tidak beristeri satu, boleh dua, tiga atau empat sahaja.
Pembatasan ini juga bertujuan membatasi kaum lelaki yang suka dengan
perempuan agar tidak berbuat sesuka hatinya. Di samping itu, dengan pembatasan
empat orang isteri, diharapkan jangan sampai ada lelaki yang tidak menemukan
isteri atau ada pula wanita yang tidak menemukan suami. Mungkin, kalau Islam
membolehkan dua orang isteri saja, maka akan banyak wanita yang tidak menikah.
Kalau pula dibolehkan lebih dari empat, mungkin terjadi banyak lelaki tidak
memperolehi isteri.
2. Diharamkan bagi
suami mengumpulkan wanita-wanita yang masih ada tali persaudaraan menjadi
isterinya
Misalnya, berkawin dengan kakak dan adik, ibu dan anaknya, anak saudara
dengan emak saudara baik sebelah ayah mahupun ibu.
Tujuan pengharaman ini ialah untuk menjaga silaturrahim antara
anggota-anggota keluarga. Rasulullah (s.a.w.) bersabda, maksudnya;
"Sesungguhnya kalau kamu berbuat
yang demikian itu, akibatnya kamu akan memutuskan silaturrahim di antara sesama
kamu." (Hadis riwayat Bukhari & Muslim)
Kemudian dalam hadis berikut, Rasulullah (s.a.w.) juga memperkuatkan larangan
ini, maksudnya;
Bahawa Urnmu Habibah (isteri
Rasulullah) mengusulkan agar baginda menikahi adiknya. Maka beliau menjawab;
"Sesungguhnya dia tidak halal untukku." (Hadis riwayat
Bukhari dan Nasa'i)
Seorang sahabat bernama Fairuz Ad-Dailamy setelah memeluk agama Islam,
beliau memberitahu kepada Rasulullah bahawa beliau mempunyai isteri yang kakak
beradik. Maka Rasulullah menyuruhnya memilih salah seorang di antara mereka dan
menceraikan yang satunya lagi. Jadi telah disepakati tentang haramnya mengumpulkan
kakak beradik ini di dalam Islam.
3. Disyaratkan
pula berlaku adil
Sebagaimana yang difirmankan Allah (SWT);
"Kemudian jika kamu bimbang tidak
dapat berlaku adil (di antara isteri-isteri kamu), maka (kahwinlah dengan)
seorang sahaja, atau (pakailah) hamba-hamba perempuan yang kaumiliki. Yang
demikian itu adalah lebih dekat (untuk mencegah) supaya kamu tidak melakukan
kezaliman." (Al-Qur'an, Surah an-Nisa ayat 3)
Dengan tegas diterangkan serta dituntut agar para suami bersikap adil
jika akan berpoligami. Andaikan takut tidak dapat berlaku adil kalau sampai
empat orang isteri, cukuplah tiga orang sahaja. Tetapi kalau itupun masih juga
tidak dapat adil, cukuplah dua sahaja. Dan kalau dua itu pun masih khuatir
tidak boleh berlaku adil, maka hendaklah menikah dengan seorang sahaja.
Para mufassirin berpendapat bahawa berlaku adil itu wajib. Adil di sini
bukanlah bererti hanya adil terhadap para isteri sahaja, tetapi mengandungi
erti berlaku adil secara mutlak. Oleh kerana itu seorang suami hendaklah
berlaku adil sebagai berikut:
a) Berlaku
adil terhadap dirinya sendiri.
Seorang
suami yang selalu sakit-sakitan dan mengalami kesukaran untuk bekerja mencari
rezeki, sudah tentu tidak akan dapat memelihara beberapa orang isteri. Apabila
dia tetap berpoligami, ini bererti dia telah menganiayai dirinya sendiri. Sikap
yang demikian adalah tidak adil.
b) Adil di
antara para isteri.
Setiap
isteri berhak mendapatkan hak masing-masing dari suaminya, berupa kemesraan
hubungan jiwa, nafkah berupa makanan, pakaian, tempat tinggal dan lain-lain
perkara yang diwajibkan Allah kepada setiap suami.
Adil
di antara isteri-isteri ini hukumnya wajib, berdasarkan firman Allah dalam
Surah an-Nisak ayat 3 dan juga sunnah Rasul. Rasulullah (s.a.w.) bersabda,
maksudnya;
"Barangsiapa
yang mempunyai dua isteri, lalu dia cenderung kepada salah seorang di antaranya
dan tidak berlaku adil antara mereka berdua, maka kelak di hari kiamat dia akan
datang dengan keadaan pinggangnya miring hampir jatuh sebelah." (Hadis riwayat
Ahmad bin Hanbal)
i) Adil memberikan nafkah.
ii) Adil dalam menyediakan tempat tinggal.
iii) Adil dalam giliran.
c) Anak-anak
juga mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan, pemeliharaan serta kasih
sayang yang adil dari seorang ayah.
Oleh itu,
disyaratkan agar setiap suami yang berpoligami tidak membeza-bezakan antara
anak si anu dengan anak si anu. Berlaku adil dalam soal nafkah anak-anak
mestilah diperhatikan bahawa nafkah anak yang masih kecil berbeza dengan anak
yang sudah besar. Anak-anak perempuan berbeza pula dengan anak-anak lelaki.
Tidak kira dari ibu yang mana, kesemuanya mereka berhak memiliki kasih sayang
serta perhatian yang seksama dari bapa mereka. Jangan sampai mereka
diterlantarkan kerana kecenderungan si bapa pada salah seorang isteri serta
anak-anaknya saja.
Keadilan
juga sangat dituntut oleh Islam agar dengan demikian si suami terpelihara dari
sikap curang yang dapat merosakkan rumahtangganya. Seterusnya, diharapkan pula
dapat memelihara dari terjadinya cerai-berai di antara anak-anak serta
menghindarkan rasa dendam di antara sesama isteri.
4. Tidak
menimbulkan huru-hara di kalangan isteri mahupun anak-anak
Jadi, suami mesti yakin bahawa perkahwinannya yang baru ini tidak akan
menjejaskan serta merosakkan kehidupan isteri serta anak-anaknya. Kerana,
diperbolehkan poligami dalam Islam adalah untuk menjaga kepentingan semua
pihak. Jika kepentingan ini tidak dapat dijaga dengan baik, maka seseorang yang
berpoligami pada saat itu adalah berdosa.
5. Berkuasa
menanggung nafkah
Yang dimaksudkan dengan nafkah di sini ialah nafkah zahir, sebagaimana
Rasulullah (s.a.w.) bersabda yang bermaksud;
"Wahai sekalian pemuda, sesiapa di
antara kamu yang berkuasa mengeluarkan nafkah, maka hendaklah kamu berkahwin.
Dan sesiapa yang tidak berkuasa, hendaklah berpuasa."
Hadis di atas menunjukkan bahawa Rasulullah (s.a.w.) menyuruh setiap
kaum lelaki supaya berkahwin tetapi dengan syarat sanggup mengeluarkan nafkah
kepada isterinya. Andaikan mereka tidak berkemampuan, maka tidak digalakkan
berkahwin walaupun dia seorang yang sihat zahir serta batinnya. Oleh itu, untuk
menahan nafsu seksnya, dianjurkan agar berpuasa. Jadi, kalau seorang isteri
saja sudah kepayahan untuk memberi nafkah, sudah tentulah Islam melarang orang
yang demikian itu berpoligami. Memberi nafkah kepada isteri adalah wajib sebaik
sahaja berlakunya suatu perkahwinan, ketika suami telah memiliki isteri secara
mutlak. Begitu juga si isteri wajib mematuhi serta memberikan perkhidmatan yang
diperlukan dalam pergaulan sehari-hari.
ü
Dampak yang ditimbulkan setelah
poligami bagi seorang istri
Dampak yang umum terjadi terhadap istri yang suaminya berpoligami :
a. Timbul perasaan inferior,
menyalahkan diri sendiri, istri merasa tindakan suaminya berpoligami adalah
akibat dari ketidakmampuan dirinya memenuhi kebutuhan biologis suaminya.
b. Ketergantungan secara ekonomi
kepada suami. Ada beberapa suami memang dapat berlaku adil terhadap
istri-istrinya. Tetapi seringkali pula dalam prakteknya, suami lebih
mementingkan istri muda dan menelantarkan istri dan anak-anaknya terdahulu.
Akibatnya istri yang tidak memiliki pekerjaan akan sangat kesulitan menutupi
kebutuhan sehari-hari.
c. Hal lain yang terjadi akibat
adanya poligami adalah sering terjadinya kekerasan terhadap perempuan, baik
kekerasan fisik, ekonomi, seksual maupun psikologis.
d. Selain itu, dengan adanya poligami, dalam masyarakat sering terjadi nikah di bawah tangan,
yaitu perkawinan yang tidak dicatatkan pada kantor pencatatan nikah (Kantor
Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama). Perkawinan yang tidak dicatatkan
dianggap tidak sah oleh negara, walaupun perkawinan tersebut sah menurut agama.
Bila ini terjadi, maka yang dirugikan adalah pihak perempuannya karena perkawinan
tersebut dianggap tidak pernah terjadi oleh negara. Ini berarti bahwa segala
konsekwensinya juga dianggap tidak ada, seperti hak waris dan sebagainya.
e. Yang paling mengerikan, kebiasaan berganti-ganti pasangan menyebabkan suami/istri menjadi rentan
terhadap penyakit menular seksual (PMS) dan bahkan rentan terjangkit virus
HIV/AIDS.
NAMA :
Yongky Putut Angkianata
NIM :
115010107113036
Alasan Kontra
Walaupun dalam Islam memperbolehkan poligami, tetapi saya tidak setuju
dengan adanya poligami tersebut. Mengapa? Karena dengan poligami tersebut
menunjukkan bahwa seorang suami tidak setia (cinta seutuhnya) pada istrinya,
walaupun istrinya mempunyai kekurangan. Tuhan menciptakan manusia untuk
berpasang-pasangan, bukan untuk menjadikan poligami sebagai alasan-alasan
tertentu untuk beristri lebih dari satu, apalagi sampai lebih dari 5
Dalam faktanya pernikahan yang monogami saja masih ada selisih paham
(berantakan) dan menimbulkan perpecahan di antara keluarganya. Apalagi yang
poligami, bisa-bisa istrinya tersebut diterlantarkan bahkan ujung-ujungnya
perceraian. Ketika seseorang suami meminta ijin kepada istrinya, dan istrinya
menyetujui hal tersebut, saya yakin bahwa istrinya tersebut berbohong demi
kebahagiaan suaminya. Jangan sampai seorang suami berpoligami tidak mempunyai
alasan yang jelas, melainkan beranggapan “daripada main zina, atau main
belakang, lebih baik poligami”. Hal demikian yang menambah kontra terhadap
poligami.
Masalah yang sering muncul seorang suami yang memutuskan untuk berpoligami
tidak menjalankan konsekuensi dari tindakan yang ia ambil. Saat ia memutuskan
untuk berpoligami, seharusnya ia memahami dan menjalankan konsekuensinya. Ia
harus mampu menghidupi lebih dari satu keluarga. Orang-orang yang berada di
bawah tanggungjawabnya telah bertambah dan harus siap untuk itu. Ketika ia
tidak dapat memenuhi konsekuensinya dari berpoligami dan berbuat tidak adil
seperti menelantarkan istri pertama dan anak-anaknya, itu menunjukkan bahwa
poligami tersebut bukan akhir dari penyelesaian dalam rumah tangga. Melainkan
menjemput masalah baru dalam rumah tangganya melalui poligami tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar