Senin, 25 Februari 2013

Mata Kuliah : Hukum Perdata tentang POLIGAMI


ü Pengertian
Poligami merupakan perkawinan seorang laki-laki dengan lebih dari 1 wanita atau perkawinan yang banyak atau pemahaman tentang seorang laki-laki yang membagi kasih sayang atau cintanya dengan beberapa wanita dengan menyunting atau menikahi wanita lebih dari 1 dapat mengundang persepsi setiap orang baik negatif/positif tentang baik buruknya moral seseorang yang berpoligami.
Dalam islam poligami mempunyai arti perkawinan yang lebih dari satu, dengan batasan umumnya dibolehkan hanya sampai 4 wanita, walaupun ada juga yang memahami ayat tentang poligami dengan batasan lebih dari empat/bahkan lebih dari sembilan. Poligami dengan batasan empat nampaknya lebih didukung oleh bukti sejarah.
ü Poligami dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Dalam hal ini poligami juga diatur mengenai syarat-syarat dan prosedur mengenai poligami dalam UU No. 01 tahun 1974 tentang perkawinan.
Pasal 3 (ayat 2)
(2) Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Pasal 4
(1)   Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah dan tempat tinggalnya.
(2)   Pengadilan dimaksud data ayat (1) pasal ini hanya memberi izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari saorang apabila:
a.      Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri
b.      Istri mendapat cacat badan/penyakit yang tidak dapat disembuhkan
c.       Istri tidak dapat melahirkan keturunan
Pasal 5
(1)  Untuk dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 A ayat (1) undang-undang ini harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.      Adanya persetujuan dari istri/istri-istri
b.      Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
c.       Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak mereka
(2)  Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari istrinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim pengadilan.

ü Poligami dari sudut pandang Agama
Dalam hal ini poligami juga diterang dalam al-Qur’an melalui surat An-Nisa ayat 3
Maka berkawinilah dengan siapa yang berkenaan dari perempuan-perempuan (lain) dua, tiga atau empat
Ayat di atas menerangkan dengan jelas bahwa Allah telah menetapkan seseorang itu tidak boleh berkawin lebih dari empat orang istri. Dalam artian memang benar poligami diajarkan dalam Islam, tetapi poligami boleh dilakukan dengan ketentuan dan syarat tertentu. Pembatasan ini juga bertujuan membatasi kaum lelaki yang suka dengan perempuan agar tidak berbuat sesuka hatinya, diharapkan jangan sampai ada lelaki yang tidak menemukan istri atau ada pula wanita yang tidak menemukan suami. Mungkin, kalau Islam membolehkan seorang istri saja, maka akan banyak wanita yang tidak menikah, kalau pula dibolehkan kawin lebih dari empat mungkin terjadi banyak lelaki tidak memperoleh istri, maka dari itu Islam membatasi dalam hal poligami.
ü Syarat yang sulit, yang harus di penuhi seorang laki-laki sebelum berpoligami
1. Membatasi jumlah isteri yang akan dikawininya
Syarat ini telah disebutkan oleh Allah SWT dengan firman-Nya;
"Maka berkahwinlah dengan sesiapa yang kamu ber-kenan dari perempuan-perempuan (lain): dua, tiga atau empat." (Al-Qur'an, Surah an-Nisa ayat 3)
Ayat di atas menerangkan dengan jelas bahwa Allah telah menetapkan seseorang itu berkawin tidak boleh lebih dari empat orang isteri. Jadi, Islam membatasi kalau tidak beristeri satu, boleh dua, tiga atau empat sahaja.
Pembatasan ini juga bertujuan membatasi kaum lelaki yang suka dengan perempuan agar tidak berbuat sesuka hatinya. Di samping itu, dengan pembatasan empat orang isteri, diharapkan jangan sampai ada lelaki yang tidak menemukan isteri atau ada pula wanita yang tidak menemukan suami. Mungkin, kalau Islam membolehkan dua orang isteri saja, maka akan banyak wanita yang tidak menikah. Kalau pula dibolehkan lebih dari empat, mungkin terjadi banyak lelaki tidak memperolehi isteri.
2. Diharamkan bagi suami mengumpulkan wanita-wanita yang masih ada tali persaudaraan menjadi isterinya
Misalnya, berkawin dengan kakak dan adik, ibu dan anaknya, anak saudara dengan emak saudara baik sebelah ayah mahupun ibu.
Tujuan pengharaman ini ialah untuk menjaga silaturrahim antara anggota-anggota keluarga. Rasulullah (s.a.w.) bersabda, maksudnya;
"Sesungguhnya kalau kamu berbuat yang demikian itu, akibatnya kamu akan memutuskan silaturrahim di antara sesama kamu." (Hadis riwayat Bukhari & Muslim)
Kemudian dalam hadis berikut, Rasulullah (s.a.w.) juga memperkuatkan larangan ini, maksudnya;
Bahawa Urnmu Habibah (isteri Rasulullah) mengusulkan agar baginda menikahi adiknya. Maka beliau menjawab; "Sesungguhnya dia tidak halal untukku." (Hadis riwayat Bukhari dan Nasa'i)
Seorang sahabat bernama Fairuz Ad-Dailamy setelah memeluk agama Islam, beliau memberitahu kepada Rasulullah bahawa beliau mempunyai isteri yang kakak beradik. Maka Rasulullah menyuruhnya memilih salah seorang di antara mereka dan menceraikan yang satunya lagi. Jadi telah disepakati tentang haramnya mengumpulkan kakak beradik ini di dalam Islam.
3. Disyaratkan pula berlaku adil
Sebagaimana yang difirmankan Allah (SWT);
"Kemudian jika kamu bimbang tidak dapat berlaku adil (di antara isteri-isteri kamu), maka (kahwinlah dengan) seorang sahaja, atau (pakailah) hamba-hamba perempuan yang kaumiliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat (untuk mencegah) supaya kamu tidak melakukan kezaliman." (Al-Qur'an, Surah an-Nisa ayat 3)
Dengan tegas diterangkan serta dituntut agar para suami bersikap adil jika akan berpoligami. Andaikan takut tidak dapat berlaku adil kalau sampai empat orang isteri, cukuplah tiga orang sahaja. Tetapi kalau itupun masih juga tidak dapat adil, cukuplah dua sahaja. Dan kalau dua itu pun masih khuatir tidak boleh berlaku adil, maka hendaklah menikah dengan seorang sahaja.
Para mufassirin berpendapat bahawa berlaku adil itu wajib. Adil di sini bukanlah bererti hanya adil terhadap para isteri sahaja, tetapi mengandungi erti berlaku adil secara mutlak. Oleh kerana itu seorang suami hendaklah berlaku adil sebagai berikut:
a) Berlaku adil terhadap dirinya sendiri.
Seorang suami yang selalu sakit-sakitan dan mengalami kesukaran untuk bekerja mencari rezeki, sudah tentu tidak akan dapat memelihara beberapa orang isteri. Apabila dia tetap berpoligami, ini bererti dia telah menganiayai dirinya sendiri. Sikap yang demikian adalah tidak adil.
b) Adil di antara para isteri.
Setiap isteri berhak mendapatkan hak masing-masing dari suaminya, berupa kemesraan hubungan jiwa, nafkah berupa makanan, pakaian, tempat tinggal dan lain-lain perkara yang diwajibkan Allah kepada setiap suami.
Adil di antara isteri-isteri ini hukumnya wajib, berdasarkan firman Allah dalam Surah an-Nisak ayat 3 dan juga sunnah Rasul. Rasulullah (s.a.w.) bersabda, maksudnya;
"Barangsiapa yang mempunyai dua isteri, lalu dia cenderung kepada salah seorang di antaranya dan tidak berlaku adil antara mereka berdua, maka kelak di hari kiamat dia akan datang dengan keadaan pinggangnya miring hampir jatuh sebelah." (Hadis riwayat Ahmad bin Hanbal)
i) Adil memberikan nafkah.
ii) Adil dalam menyediakan tempat tinggal.
iii) Adil dalam giliran.
c) Anak-anak juga mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan, pemeliharaan serta kasih sayang yang adil dari seorang ayah.
Oleh itu, disyaratkan agar setiap suami yang berpoligami tidak membeza-bezakan antara anak si anu dengan anak si anu. Berlaku adil dalam soal nafkah anak-anak mestilah diperhatikan bahawa nafkah anak yang masih kecil berbeza dengan anak yang sudah besar. Anak-anak perempuan berbeza pula dengan anak-anak lelaki. Tidak kira dari ibu yang mana, kesemuanya mereka berhak memiliki kasih sayang serta perhatian yang seksama dari bapa mereka. Jangan sampai mereka diterlantarkan kerana kecenderungan si bapa pada salah seorang isteri serta anak-anaknya saja.
Keadilan juga sangat dituntut oleh Islam agar dengan demikian si suami terpelihara dari sikap curang yang dapat merosakkan rumahtangganya. Seterusnya, diharapkan pula dapat memelihara dari terjadinya cerai-berai di antara anak-anak serta menghindarkan rasa dendam di antara sesama isteri.
4. Tidak menimbulkan huru-hara di kalangan isteri mahupun anak-anak
Jadi, suami mesti yakin bahawa perkahwinannya yang baru ini tidak akan menjejaskan serta merosakkan kehidupan isteri serta anak-anaknya. Kerana, diperbolehkan poligami dalam Islam adalah untuk menjaga kepentingan semua pihak. Jika kepentingan ini tidak dapat dijaga dengan baik, maka seseorang yang berpoligami pada saat itu adalah berdosa.
5. Berkuasa menanggung nafkah
Yang dimaksudkan dengan nafkah di sini ialah nafkah zahir, sebagaimana Rasulullah (s.a.w.) bersabda yang bermaksud;
"Wahai sekalian pemuda, sesiapa di antara kamu yang berkuasa mengeluarkan nafkah, maka hendaklah kamu berkahwin. Dan sesiapa yang tidak berkuasa, hendaklah berpuasa."
Hadis di atas menunjukkan bahawa Rasulullah (s.a.w.) menyuruh setiap kaum lelaki supaya berkahwin tetapi dengan syarat sanggup mengeluarkan nafkah kepada isterinya. Andaikan mereka tidak berkemampuan, maka tidak digalakkan berkahwin walaupun dia seorang yang sihat zahir serta batinnya. Oleh itu, untuk menahan nafsu seksnya, dianjurkan agar berpuasa. Jadi, kalau seorang isteri saja sudah kepayahan untuk memberi nafkah, sudah tentulah Islam melarang orang yang demikian itu berpoligami. Memberi nafkah kepada isteri adalah wajib sebaik sahaja berlakunya suatu perkahwinan, ketika suami telah memiliki isteri secara mutlak. Begitu juga si isteri wajib mematuhi serta memberikan perkhidmatan yang diperlukan dalam pergaulan sehari-hari.
ü Dampak yang ditimbulkan setelah poligami bagi seorang istri
Dampak yang umum terjadi terhadap istri yang suaminya berpoligami :
a. Timbul perasaan inferior, menyalahkan diri sendiri, istri merasa tindakan suaminya berpoligami adalah akibat dari ketidakmampuan dirinya memenuhi kebutuhan biologis suaminya.
b. Ketergantungan secara ekonomi kepada suami. Ada beberapa suami memang dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya. Tetapi seringkali pula dalam prakteknya, suami lebih mementingkan istri muda dan menelantarkan istri dan anak-anaknya terdahulu. Akibatnya istri yang tidak memiliki pekerjaan akan sangat kesulitan menutupi kebutuhan sehari-hari.
c. Hal lain yang terjadi akibat adanya poligami adalah sering terjadinya kekerasan terhadap perempuan, baik kekerasan fisik, ekonomi, seksual maupun psikologis.
d. Selain itu, dengan adanya poligami, dalam masyarakat sering terjadi nikah di bawah tangan, yaitu perkawinan yang tidak dicatatkan pada kantor pencatatan nikah (Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama). Perkawinan yang tidak dicatatkan dianggap tidak sah oleh negara, walaupun perkawinan tersebut sah menurut agama. Bila ini terjadi, maka yang dirugikan adalah pihak perempuannya karena perkawinan tersebut dianggap tidak pernah terjadi oleh negara. Ini berarti bahwa segala konsekwensinya juga dianggap tidak ada, seperti hak waris dan sebagainya.
e. Yang paling mengerikan, kebiasaan berganti-ganti pasangan menyebabkan suami/istri menjadi rentan terhadap penyakit menular seksual (PMS) dan bahkan rentan terjangkit virus HIV/AIDS.

NAMA                                   : Yongky Putut Angkianata
NIM                                        : 115010107113036
Alasan Kontra

Walaupun dalam Islam memperbolehkan poligami, tetapi saya tidak setuju dengan adanya poligami tersebut. Mengapa? Karena dengan poligami tersebut menunjukkan bahwa seorang suami tidak setia (cinta seutuhnya) pada istrinya, walaupun istrinya mempunyai kekurangan. Tuhan menciptakan manusia untuk berpasang-pasangan, bukan untuk menjadikan poligami sebagai alasan-alasan tertentu untuk beristri lebih dari satu, apalagi sampai lebih dari 5
Dalam faktanya pernikahan yang monogami saja masih ada selisih paham (berantakan) dan menimbulkan perpecahan di antara keluarganya. Apalagi yang poligami, bisa-bisa istrinya tersebut diterlantarkan bahkan ujung-ujungnya perceraian. Ketika seseorang suami meminta ijin kepada istrinya, dan istrinya menyetujui hal tersebut, saya yakin bahwa istrinya tersebut berbohong demi kebahagiaan suaminya. Jangan sampai seorang suami berpoligami tidak mempunyai alasan yang jelas, melainkan beranggapan “daripada main zina, atau main belakang, lebih baik poligami”. Hal demikian yang menambah kontra terhadap poligami.
Masalah yang sering muncul seorang suami yang memutuskan untuk berpoligami tidak menjalankan konsekuensi dari tindakan yang ia ambil. Saat ia memutuskan untuk berpoligami, seharusnya ia memahami dan menjalankan konsekuensinya. Ia harus mampu menghidupi lebih dari satu keluarga. Orang-orang yang berada di bawah tanggungjawabnya telah bertambah dan harus siap untuk itu. Ketika ia tidak dapat memenuhi konsekuensinya dari berpoligami dan berbuat tidak adil seperti menelantarkan istri pertama dan anak-anaknya, itu menunjukkan bahwa poligami tersebut bukan akhir dari penyelesaian dalam rumah tangga. Melainkan menjemput masalah baru dalam rumah tangganya melalui poligami tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar