Rabu, 27 Februari 2013

Ring Road Kediri : Lebih 17 Ribu Meter yang Harus Dibebaskan


Lebih 17 Ribu Meter yang Harus Dibebaskan

Hasil ukur sementara akses jembatan Mojo, akan jadi Ring Road
Kediri Kabupaten – tanah yang dibutuhkan untuk proyek pembangunan jembatan Mojo-Ngadiluwih cukup luas. Hasil pengukuran sementara Tim Pemkab mencatat ada 17.542 m2 tanah yang harus dibebaskan.
Tim pengukurnya adalah Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kediri dan Konsultan detail engeenering desain (ded). Diperkirakan sebagian besar lahan itu akan digunakan untuk pelebaran jalan dan oprit serta abudment jembatan.

Menurut kepala dinas pekerjaan umum (PU) Kabupaten Kediri Dwi Hari Winarno, luas tanah itu terdibagi di 2 Kecamatan. Masing-masing di kecamatan Ngadiluwih, meliputi Desa Bangle dan Desa Branggahan. Di dua lokasi ini total lahan yang diperlukan 10.433 m2.
Sedangkan tanah seluas 7.109 m2 berada di jalur barat atau melewati Desa Tambidendo, kecamatan Mojo. “ tapi ini baru sementara, masih draft luas berdasarkan survei kami. Bisa saja berubah jika sudah di ukur BPN ( badan pertanahan nasional, red),” ujarnya.
Berdasarkan luas tersebut, diperkirakan anggaran pembebasan tanah yang dibutuhkan mencapai Rp. 5 milyar. Ini dengan asumsi harga tanah diwilayah tersebut berkisar antara Rp. 150 ribu- Rp. 300 ribu. Meski begitu , Dwi mengaku, hingga saat ini PU belum menghitung estimasi dana yang dibutuhkan. Baik terkait pembangunan fidik jembatan, maupun pembebasan lahannya.

“masih inventarisasi ( tanahnya ) saja, belum ada perkiraan anggaran,” urai Dwi kepada Radar Kediri, siang kemarin.
Kendati begitu, ia mengungkapkan, pemkab sudah memiliki rencana terkait sumber dana Pembangunan jembatan. Menurutnya, walau bukan jembatan lintas kabupaten seperti jembatan Papar Kelutan, nantinya jembatan Mojo-Ngadiluwih juga berfungsi sebagai Ring Road lingkar selatan. “sangat diperlukan sebagai fasilitas penyeberangan,” urainya.

Sehingga bisa menjadi akses jalan bagi masyarakat di Tulungagung ataupun Blitar yang hendak ke Kediri. begitu pula jalur lalu lintas warga Kabupaten Kediri di bagian barat dan timur yang sebelumnya belum memiliki jembatan. “karenanya selain berasal dari APBD, anggarannya diupayakan ke pemprov Jatim. Kedepan jembatan ini akan menjadi jalan provinsi,” terang Dwi.
 
Sueni, 45, warga Desa Bangle, Ngadiluwih mengaku, senang jika jembatan Mojo Ngadiluwih segera dibangun. Sebab dengan adanya jembatan disana mobiloitas warga sekitar bisa semakin tinggi. Termasuk untuk menuju ke wilayah barat, seperti Mojo atau Semen. ”selama ini pilihannya Putar lewat kota atau tambangan ( perahu penyeberangan, red). Yang satu jauh, yang satu bahaya. Kalau ada jembatan kan praktis,” paparnya.
Sumber Radar Kediri, Minggu 5 Pebruari 2012

Rencana Pembangunan Jembatan Ngronggo Butuh Dana 125 Miliar

Jembatan Ngronggo Butuh Rp 125 miliar 

Dinyatakan Layak, Pemkot Bisa Mulai Proyek pada 2013

KEDIRI KOTA - Rencana pembangunan jembatan di wilayah selatan Kota Kediri segera terwujud. Ini setelah hasil feasibility study (FS) jembatan Ngronggo itu dinyatakan layak dibangun. Untuk realisasinya, pemkot harus merogoh kocek dalam-dalam karena biayanya diperkirakan Rp 125 miliar.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Kediri Kasenan mengatakan hasil FS jembatan Ngronggo sudah dipaparkan di depan sejumlah satuan kerja (satker), termasuk badan perencanaan pembangunan daerah (Bappeda), “Dari tiga alternatif lokasi yang disurvei, ada satu titik yang direkomendasikan.” Terangnya.
Semula menurut Kasenan, rekanan menyurvei tiga lokasi untu kproyek itu. Yaitu dari Jl. Perintis Kemerdekaan tembus Jl. Terusan GOR Jayabaya, kemudian JL. Sersan Suharmaji tembus Jl. Hasyim Ashari gang buntu. Titik ketiga di Jl. Sersan Suharmaji tembus Jl. Hasyim Ashari gangg RSI Al Arafah.
Lalu, titik mana yang dinyatakan layak dalam FS tersebut ?
Kasenan menyebut, salah satunya feasible. Tetapi dia tidak mau menyebut titiknya secara pasti. Alasannya, khawatir harga tanah di lokasi akan naik dan membuat anggran pemkot untuk pengadaan lahan melonjak tinggi.
Setelah FS menyatakan layak dibangun, Kasenan mengatakan. Pemkot akan langsung membuat detail engineering design ( DED) dan beberapa kelengkapannya.
Diantaranya study lingkunagn UPL-UKL. “Dananya sudah dianggarkan sekitar Rp. 150 juta,” jelasnya.
Lalu, kapan Jembatan Ngronggo direalisasikan ? Kasenan belum bisa menyebutkan waktunya. Meski demikian, pada 2013 nanti pemkot bisa memulai prosesnya. Di antaranya pengadaan lahan jembatan. Sebab, untuk merealisasikan jembatan itu pemkot harus membebaskan lahanyang merupakan milik warga.
Pembangunan Jembatan Ngronggo, diakui Kasenan, akan menelan dana sangat besar. Berdasar hitungan sementara, setidaknya butuh dana Rp 125 miliar untuk jembatan di Kota Kediri bagian selatan itu.
Ditanya tentang anggran Jembatan Brawijaya yang hanya sekitar Rp 80 miliar, Kasenan menyebut, biaya itu tidak bisa disamakan dengan Jembatan Ngronggo, Sebab, sudah terjadi kenaikan harga material yang tinggi, “Jembatan Brawijaya kan dihitung sejal dua tahun yang lalu,” tuturnya.
Meski dana proyek jembatan Ngronggo besar, Kasenan menilai, tak akan memberatkan anggaran. Sebab, baru akan direalisasikan setelah pembangunan Jembatan Brawijaya selesai. “Anggarannya juga dialokasikan multiyears, katanya. (ut/ndr)
Sumber : Radar Kediri Selasa 31 Juli 2012 Hal. 29 & 39

PT Pos Bangun 12 X-Pos Hotel


PT Pos Bangun 12 X-Pos Hotel


SURYA Online, SURABAYA - Menjelang pelaksaan IPO 2013, PT Pos Indonesia (Persero) rupanya ngebut berbenah dan terus ekspansi diuar core business.

Dirut PT Pos Indonesia (Persero) I Ketut Mardjana mengatakan, yang sedang dimatangkan saat ini sektor properti karena memang cukup menarik untuk digarap. "Hotel dan supermarket akan jadi fokus kami, selain bisa juga ke apartemen, ruko bahkan mal. Tergantung luas lahan setiap kantor pos di tiap kota," katanya, Kamis (18/10/2012).

Untuk pilot project hotel, sedang disiapkan perizinan dua hotel di Bandung. Investasinya sekitar Rp 100 miliar, dengan jumlah kamar 200 dan dikelola manajemen Hotel Amaris. "Kalau hotel yang di Bandung akan dibangun dan beroperasi tahun 2013 juga. Saat ini sudah proses DED (detail engineering design)," ujarnya.

Namanya X-Pos Hotel, saat ini sedang dalam pengurusan hak paten nama hotel tersebut. "Bisa dibaca eks pos atau bekas pos, sebab gedung yang di Bandung adalah bangunan heritage. Jadi tidak kami ubah, cuma kami perluas. Di situ akan ada layanan kantor pos sekaligus hotel," katanya.

Senior Vice President Properti PT Pos Indonesia (Persero) Agus Yuhono menambahkan, untuk hotel yang di Malang dan Kediri akan disiapkan investasi masing-masing Rp 40-50 miliar dengan konsep hotel budget.

Business center di dalam hotel akan dipadukan dengan layanan pos dan e-commerce. "Aset PT Pos di Jatim ada 308 kantor, yang luasnya di atas 5000 meter persegi hanya 8, yang luasnya kisaran 3000-5000 meter persegi juga ada 8, sisanya kecil luasnya di bawah 3000 meter persegi," katanya.

Saat ini, kata Agus, ada 43 titik kantor pos yang akan dibangun hotel setelah diverifikasi. Namun hanya 12 yang dikelola sendiri, sisanya joint operation dengan pihak swasta. "Tahun 2016 kami harapkan minimal 12 hotel itu bisa beroperasi semua. Untuk yang 31 titik harus menggandeng swasta karena luasnya di atas 7000 meter persegi, jadi butuh investasi yang besar," jelasnya. 

- See more at: http://surabaya.tribunnews.com/2012/10/18/pt-pos-bangun-12-x-pos-hotel#sthash.6xSqMa14.dpuf

Ponpes Bertaraf Internasional akan di Bangun di Kediri


Dahlan Iskan Bangun Ponpes Bertaraf Internasional di Kediri

al irsyad singapura
JAKARTA–Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, berencana membangun pondok pesantren bertaraf internasional di daerah Kediri Jawa Timur. Ponpes ini nantinya merupakan ponpes kedua yang dibangun Dahlan karena sebelumnya ia sudah memiliki pesantren keluarga di Magetan, juga Jawa Timur.
Namun pesantren Magetan, katanya belum berstandar internasional. Yang akan dibangun di Kediri rencananya mengadaptasi kurikulum pesantren Al-Irshad Internasional di Singapura. Al Irshad adalah pesantren modern yang terhubung dengan University of Cambridge di Inggris.
“Nanti pesantrennya trilingual, ada Bahasa Inggris, Arab, dan Indonesia,” kata Dahlan. Jenjang pendidikannya pun dimulai dari TK hingga SMA. “Ya bertahap dulu, masak langsung dibangun untuk yang SMP?” katanya.
Soal biaya menurut Dahlan tetap akan dikenakan tetapi murah. Bagi siswa miskin dan pintar dapat memperoleh beasiswa. Tenaga pesantren pun tak sembarangan. “Nanti tim dari Singapura datang untuk menyeleksi,” kata Dahlan.
“Waktu mengelola pesantren keluarga (Magetan) manajemennya jelek semua,” ujar Dahlan. Oleh karena itu ia berharap, adaptasi sistem kurikulum dari negara tetangga bisa memperbaiki kualitas pesantrennya.
Ia pun bermimpi semua anak di Indonesia bisa Bahasa Inggris sejak kecil. “Jangan kaya saya nggak bisa Bahasa Inggris,” ia mengatakan.
Niat Dahlan dalam mengembangkan pendidikan muncul sejak beberapa tahun lalu kala dirinya divonis dokter usianya tinggal enam bulan akibat penyakit lever.
“Waktu itu saya cuma ingin jadi guru, guru jurnalistik,” kata dia. Ia pun menambahkan saat itu keinginan lainnya adalah menulis buku dan mengurus pesantren keluarga.

Senin, 25 Februari 2013

Komentar tentang Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 02 tahun 2012


            Saya sangat setuju dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 02 tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP. Dengan adanya peraturan Mahkamah Agung diharapkan adalnya rasa keadilan terhadap perkara-perkara pencurian dengan nilai barang yang kecil yang di adili dalam meja hijau, karena pada masa seperti ini sorotan masyarakat sedang tertuju terhadap kasus-kasus dengan nilai kecil yang dirasa masyarakat sangat tidak adil ketika perkara seperti tersebut diancam 5 tahun (Pasal 362 KUHP) karena tidak adanya keseimbangan terhadap nilai baranng tersebut.
            Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 02 tahun 2012, ini tidak bermaksud mengubah KUHP, melainkan Mahkamah Agung hanya melakukan penyesuaian nilain uang yang sudah sangat tidak sesuai dengan kondisi sekarang ini. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan dalam memutuskan perkara. Bahwa sejak tahun 1960 seluruh nilai uang yang terdapat dalam KUHP belum pernah disesuaikan kembali, hal ini berakibat tidak adanya ke-efektifan dalam penggunaan beberapa pasal. Apabila nilai uang dalam KUHP tersebut disesuaikan dengan kondisi saat ini maka penanganan perkara dapat ditangani secara proporsional. Seperti kita tau bahwa nilai uang tersebut disesuaikan terhadap nilai emas pada tahun 1959-1960, yang apabila dibandingkan dengan saat ini (2013) telah mengalami penurunan sebesar ± 10.000 kali. Untuk itu maka seluruh besaran rupiah dalam KUHP perlu disesuaikan (kecuali pasal 303 dan 303bis) .
            Adapun beberapa perubahanya :
            1. Kata “dua ratus lima puluh rupiah” dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal       482 KUHP dibaca “dua juta lima ratus ribu rupiah”.
            2. Apabila nilai barang bernilai tidak lebih dari 2.500.000 Ketua Pengadilan segera          menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara          tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat (205-210 KUHAP).
            Salah satu contoh kenapa perlu adanya perubahan, dalam batasan pencurian ringan yang diatur dalam pasal 364 KUHP saat ini adalah barang yang nilainya dibawah Rp 250,00 (dua ratus lima puluh rupiah). Nilai tersebut tentunya tidak sesuai lagi degan saat ini, sudah hampoir tidak ada barang yang nilainya dibawah Rp 250,00 (dua ratus lima puluh rupiah) tersebut. Bahwa angka dibawah Rp 250,00 (dua ratus lima puluh rupiah) merupakan angka yang ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR pada tahun 1960 dan penyesuain itu disesuaikan pada harga emas masa itu dan saat ini harga emasmengalami penurunan. Bahwa dengan demikian batasan nilai yang diatur dalam pasal tersebut perlu disesuaikan dengan kenaikan tersebut. Banyaknya perkara yang masuk ke pengadilan juga telah membebani pengadilan, baik dari segi anggaran maupun segi persepsi public terhadap pengadilan karena sorotan masyarakat tertuju ke pengadilan dan menuntut agar pengadilan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.
            Menurut Opini saya, “Apabila nilai barang bernilai tidak lebih dari  Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat (205-210 KUHAP) “. Nilai Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) masih terlalu besar, kalau bisa batasan nilai barang tersebut di perkecil menjadi dari 1 0000.000 (satu juta rupiah) karena untuk memberikan efek jera dan takut.
            Bahwa dengan dilakukanya penyesuaian seluruh nilai uang yang ada dalam KUHP baik terhadap pasal tindak pidana ringan maupun terhadap denda diharapkan untuk mengefektifkan kembali pidana denda serta mengurangi beban lembaga permasyarakatan yang saat ini telah banyak yang melampaui kapasitasnya yang menimbulkan persoalan baru dan hakim dapat memutuskan persoalan dengan rasa keadilan masyarakat.

Mata Kuliah : KRIMINOLOGI


PENGERTIAN KRIMINOLOGI MENURUT PARA AHLI
1.      Kriminologi diartikan sebagai ilmu pengetahuan ilmiah tentang:
a) perumusan sosial pelanggaran hukum, penyimpangan sosial, kenakalan, dan kejahatan;
b) pola-pola tingkah laku dan sebab musabab terjadinya pola tingkah laku yang termasuk dalam kategori penyimpangan sosial, pelanggar hukum, kenakalan, dan kejahatan yang ditelusuri pada munculnya suatu peristiwa kejahatan, seta kedudukan dan korban kejahatan dalam hukum dan masyarakat;
c) pola reaksi sosial formal, informal, dan non-formal terhadap penjahat, kejahatan, dan korban kejahatan. Dalam pengertian tersebut termasuk melakukan penelitian ilmiah terhadap pelanggaran hak-hak asasi manusia, serta usaha Negara dalam mewujudkan hak-hak asasi manusia dan kesejahteraan sosial” (Muhammad Mustofa, 2007: 14) Mustofa, Muhammad. Kriminologi. Depok: FISIP UI PRESS, 2007
2.      Noach (Santoso dan Zulfa, 2002 : 9) mengatakan bahwa kriminologi adalah ilmu pengetahuan tentang perbuatan jahat dan perilaku tercela yang menyangkut orang-orang terlibat dalam perilaku jahat dan perbuatan tercela itu.
3.      Wolfgang (Santoso dan Zulfa, 2002 : 9) mengatakan bahwa kriminologi adalah kumpulan ilmu pengetahuan tentang kejahatan yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan dan pengartian tentang gejala kejahatan dengan jalan mempelajari dan menganalisa secara ilmiah keterangan-keterangan, keseragaman-keseragaman, pola-pola dan faktor-faktor kausal yang berhubungan dengan kejahatan,pelaku kejahatan serta reaksi masyarakat terhadap keduanya.
4.      Effendy (1986 : 10) mengatakan kriminologi adalah ilmu pengetahuan tentang kejahatan itu sendiri yang tujuanya adalah mempelajari apa sebab-sebab sehingga seseorang melakukan kejahatan dan apa yang menimbulkan kejahatan itu. Apakah kejahatan itu timbul karena bakat orang itu adalah jahat atau disebabkan karena keadaan masyarakat sekitarnya baik keadaan sosiologis maupun ekonomis. (http://id.shvoong.com/law-and-politics/criminal-law/2287439-pengertian-kriminologi-menurut-para-ahli/ )
A.   FAKTOR YANG MEMICU PERKEMBANGAN KRIMINOLOGI
Kriminologi termasuk cabang ilmu baru, berbeda dengan Hukum Pidana. Hukum Pidana lebih ditekankan pada sanksi yang berat yaitu sanksi berupa derita atau nestapa yang diberikan secara sadar dan sengaja pada seseorang yang telah melakukan kesalahan. Sedangkan Kriminologi lebih pada ilmu yang mempelajari kejahatan dalam Pidana.
Ada dua factor yang memicu perkembangan kriminologi :
1.      Ketidakpuasan terhadap hukum pidana, hukum acara pidana dan sistem penghukuman.
Menentang tindakan sewenang-wenang dalam penjatuhan hukuman yang kejam dan masyarakat merasa tidak terlindungi dari kejahatan.
2.      Penerapan metode statistic.
Dengan melihat jumlah angka kematian dan kelahiran (statistic). Semakain banyak penduduk, semakin tinggi angka kejahatan. Kejahatan dapat diberantas dengan memperbaiki tingkat kehidupan masyarakat dengan cara menyeimbangkan angka kelahiran dan kematian.

B.   ILMU KRIMINOLOGI
Kriminologi berasal dari kata “crimen” yang berarti kejahatan dan “logos” yang berarti ilmu pengetahuan, maka kriminologi dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan.
BONGER
Kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya. Bonger juga membagi Kriminologi menjadi Kriminologi Murni (Anthropologi Kriminil, Sosiologi Kriminil, Psikologi Kriminil, Psikopatologi dan Neoropatologi Kriminil, Penologi )dan Kriminologi Terapan (Higiene Kriminil, Politik Kriminil, Kriminalistik).
SUTHERLAND
Kriminologi sebagai keseluruhan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan perbuatan jahat sebagai gejala social. Mencakup proses pembuatan hukum, pelanggaran hukum, dan reaksi atas pelanggaran hukum. Sutherland juga membagi 3 Cabang Ilmu Utama dalam Kriminologi yaitu Sosiologi Hukum, Etiologi Kejahatan, dan Penology
THORSTEN SELLIN
Kriminologi lebih ditekankan sebagai suatu gejala social masyarakat.
PAUL MUDIGDO MULYONO
Kejahatan bukan hanya perbuatan yang ditentang oleh masyarakat, tetapi adanya dorongan dari pelaku untuk melakukan perbuatan yang ditentang oleh masyarakat tersebut.

C.   OBJEK STUDI KRIMINOLOGI DAN PENGERTIANYA
Objek studi kriminologi ada tiga, yaitu penjahat, kejahatan dan reaksi masyarakat terhadap pelanggaran.
ALIRAN YURIDIS
ALIRAN SOSIOLOGIS (Non-Yuridis)
PANDANGAN KRIMINOLOGI BARU
Sasaran bagi kriminologi adalah mereka yang diputuskan oleh pengadilan pidana sebagai penjahat karena kejahatan yang dilakukanya.
Kejahatan merupakan suatu perilaku manusia yang diciptakan oleh masyarakat karena adanya interaksi social antara masyarakat yang berwenang dan penjahat.
Mengungkap hukum pidana baik sumber hukumnya maupun penggunaanya guna memisahkan kepentingan penguasa.

D.   SEJARAH PERKEMBANGAN AKAL PEMIKIRAN MANUSIA YANG MENJADI DASAR DIBANGUNYA TEORI KRIMINOLOGI
Ada dua bentuk pendekatan yang menjadi landasan bagi lahirnya teori dalam kriminologi:
1)      SPIRITUALISME
Spiritualisme lebih memfokuskan perbedaan antara kebaikan yang datang dari Tuhan atau Dewa dan keburukan datang dari Setan. (Lebih disangkutkan ke Agama atau Kepercayaan)
2)      NATURALISME
Naturalisme merupakan model yang lebih rasional dan mampu dibuktikan secara ilmiah. Ada tiga mahzab yaitu :
Klasik              : manusia adalah makhluk yang memiliki kehendak bebas, hukuma dijatuhkan berdasarkan tindakanya bukan kesalahanya.
Neo-Klasik      : pembaharuan pemikiran mahzab klasik yang pada kenyataanya tidak member keadilan bagi masyarakat.
Positifis           : dibagi 2 pandangan yaitu Determinis Biologis : tergantung pada pemngaruh biologis yang ada dalam dirinya. Determinisme Cultural : tergantung pada pengaruh social, budaya dari lingkungan dimana sesorang hidup.
Lambroso sebagi pelopor lahirnya Mahzab Positif menerangkan bahwa manusia jahat dapat ditandai dari fisiknya.
Ajaran Klasik (1775)
Manusia mengatur tingkah lakunya atas dasar pertimbangan suka dan duka yang lebih mementingkan kesenangan duniawi.
Ajaran Kartografik atau Geografik (1830)
Kejahatan merupakan ekspresi dari kondisi social daerah tertentu baik secara geografis atau social.
Ajaran Sosialis (1850)
Kejahatn hanya sebagai hasil sebagai akibat yang menhubungkan dengan kondisi ekonomi yang dianggap memiliki hubungan sebab akibat.
Ajaran Typologi (1875-1905)
-          Ajaran Lambroso : penjahat merupakan tipe khusus yang dikenali dari bentuk/cacat fisik tertentu sebagai takdir untuk dijadikan gambaran dari kepribadianya.
-          Ajaran Mental Tester : tipe fisik sebagi ciri-ciri penjahat.
-          Ajaran Psikiatri : kekacauan emosional dianggap timbul dalam interaksi social dan bukan karena pewarisan. Masyarakat modern lebih terpisah dari pengaruh jahat, tetapi dapat menimbulkan kejahatan karena situasinya. 
Ajaran Sosiologis (1915)
Kelakuan jahat dihasilkan dari proses yang sama seperti kelakuan social lainya.

Bahaya dari pengelompokan teori :
1. Fanatisme terhadap teori tertentu menimbulkan anggapan bahwa teori lain seolah-olah tidak ada.
2. Teori yang tidak dimasukan dalam kelompok manapun menimbulkan pereduksian terhadap teori tersebut.
3. Menimbulkan anggapan bahwa kriminologi adalah ilmu yang statis dan tidak berkembang.