PENGERTIAN KRIMINOLOGI MENURUT PARA
AHLI
1.
Kriminologi diartikan sebagai ilmu pengetahuan ilmiah tentang:
a) perumusan sosial pelanggaran hukum, penyimpangan sosial, kenakalan, dan
kejahatan;
b) pola-pola tingkah laku dan sebab musabab terjadinya pola tingkah
laku yang termasuk dalam kategori penyimpangan sosial, pelanggar hukum,
kenakalan, dan kejahatan yang ditelusuri pada munculnya suatu peristiwa
kejahatan, seta kedudukan dan korban kejahatan dalam hukum dan masyarakat;
c) pola reaksi
sosial formal,
informal, dan non-formal terhadap penjahat, kejahatan, dan korban kejahatan.
Dalam pengertian tersebut termasuk melakukan penelitian ilmiah terhadap
pelanggaran hak-hak asasi manusia, serta usaha Negara dalam mewujudkan hak-hak
asasi manusia dan kesejahteraan sosial” (Muhammad
Mustofa, 2007: 14) Mustofa, Muhammad. Kriminologi.
Depok: FISIP UI PRESS, 2007
2.
Noach (Santoso dan Zulfa, 2002 : 9) mengatakan bahwa kriminologi adalah
ilmu pengetahuan tentang perbuatan jahat dan perilaku tercela yang menyangkut
orang-orang terlibat dalam perilaku jahat dan perbuatan tercela itu.
3.
Wolfgang (Santoso dan Zulfa, 2002 : 9) mengatakan bahwa kriminologi adalah
kumpulan ilmu pengetahuan tentang kejahatan yang bertujuan untuk memperoleh
pengetahuan dan pengartian tentang gejala kejahatan dengan jalan mempelajari
dan menganalisa secara ilmiah keterangan-keterangan, keseragaman-keseragaman,
pola-pola dan faktor-faktor kausal yang berhubungan dengan kejahatan,pelaku kejahatan
serta reaksi masyarakat terhadap keduanya.
A.
FAKTOR
YANG MEMICU PERKEMBANGAN KRIMINOLOGI
Kriminologi
termasuk cabang ilmu baru, berbeda dengan Hukum Pidana. Hukum Pidana lebih
ditekankan pada sanksi yang berat yaitu sanksi berupa derita atau nestapa yang
diberikan secara sadar dan sengaja pada seseorang yang telah melakukan
kesalahan. Sedangkan Kriminologi lebih pada ilmu yang mempelajari kejahatan
dalam Pidana.
Ada
dua factor yang memicu perkembangan kriminologi :
1.
Ketidakpuasan
terhadap hukum pidana, hukum acara pidana dan sistem penghukuman.
Menentang tindakan
sewenang-wenang dalam penjatuhan hukuman yang kejam dan masyarakat merasa tidak
terlindungi dari kejahatan.
2.
Penerapan
metode statistic.
Dengan melihat jumlah
angka kematian dan kelahiran (statistic). Semakain banyak penduduk, semakin
tinggi angka kejahatan. Kejahatan dapat diberantas dengan memperbaiki tingkat
kehidupan masyarakat dengan cara menyeimbangkan angka kelahiran dan kematian.
B.
ILMU
KRIMINOLOGI
Kriminologi
berasal dari kata “crimen” yang berarti kejahatan dan “logos” yang berarti ilmu
pengetahuan, maka kriminologi dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan yang
mempelajari kejahatan.
BONGER
Kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala
kejahatan seluas-luasnya. Bonger juga membagi Kriminologi menjadi Kriminologi
Murni (Anthropologi Kriminil, Sosiologi
Kriminil, Psikologi Kriminil, Psikopatologi dan Neoropatologi Kriminil,
Penologi )dan Kriminologi Terapan (Higiene
Kriminil, Politik Kriminil, Kriminalistik).
|
SUTHERLAND
Kriminologi sebagai keseluruhan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan
perbuatan jahat sebagai gejala social. Mencakup proses pembuatan hukum,
pelanggaran hukum, dan reaksi atas pelanggaran hukum. Sutherland juga membagi
3 Cabang Ilmu Utama dalam Kriminologi yaitu Sosiologi Hukum, Etiologi Kejahatan, dan Penology
|
THORSTEN SELLIN
Kriminologi lebih ditekankan sebagai suatu gejala social masyarakat.
|
PAUL MUDIGDO MULYONO
Kejahatan bukan hanya perbuatan yang ditentang oleh masyarakat, tetapi
adanya dorongan dari pelaku untuk melakukan perbuatan yang ditentang oleh
masyarakat tersebut.
|
C.
OBJEK
STUDI KRIMINOLOGI DAN PENGERTIANYA
Objek
studi kriminologi ada tiga, yaitu penjahat, kejahatan dan reaksi masyarakat
terhadap pelanggaran.
ALIRAN
YURIDIS
|
ALIRAN
SOSIOLOGIS (Non-Yuridis)
|
PANDANGAN
KRIMINOLOGI BARU
|
Sasaran
bagi kriminologi adalah mereka yang diputuskan oleh pengadilan pidana sebagai penjahat karena
kejahatan yang dilakukanya.
|
Kejahatan
merupakan suatu perilaku manusia yang diciptakan oleh masyarakat karena adanya interaksi social
antara masyarakat yang berwenang dan penjahat.
|
Mengungkap
hukum pidana baik sumber hukumnya maupun penggunaanya guna memisahkan kepentingan penguasa.
|
D.
SEJARAH
PERKEMBANGAN AKAL PEMIKIRAN MANUSIA YANG MENJADI DASAR DIBANGUNYA TEORI
KRIMINOLOGI
Ada
dua bentuk pendekatan yang menjadi landasan bagi lahirnya teori dalam
kriminologi:
1)
SPIRITUALISME
Spiritualisme
lebih memfokuskan perbedaan antara kebaikan yang datang dari Tuhan atau Dewa
dan keburukan datang dari Setan. (Lebih disangkutkan ke Agama atau Kepercayaan)
2)
NATURALISME
Naturalisme
merupakan model yang lebih rasional dan mampu dibuktikan secara ilmiah. Ada
tiga mahzab yaitu :
Klasik : manusia adalah
makhluk yang memiliki kehendak bebas, hukuma dijatuhkan berdasarkan tindakanya
bukan kesalahanya.
Neo-Klasik :
pembaharuan pemikiran mahzab klasik yang pada kenyataanya tidak member keadilan
bagi masyarakat.
Positifis : dibagi 2 pandangan yaitu Determinis Biologis : tergantung pada
pemngaruh biologis yang ada dalam dirinya.
Determinisme Cultural : tergantung pada pengaruh social, budaya dari
lingkungan dimana sesorang hidup.
Lambroso
sebagi pelopor lahirnya Mahzab Positif menerangkan bahwa manusia jahat dapat
ditandai dari fisiknya.
Ajaran
Klasik (1775)
Manusia mengatur tingkah lakunya atas dasar pertimbangan suka dan duka
yang lebih mementingkan kesenangan duniawi.
|
Ajaran
Kartografik atau Geografik (1830)
Kejahatan merupakan ekspresi dari kondisi social daerah tertentu baik
secara geografis atau social.
|
Ajaran
Sosialis (1850)
Kejahatn hanya sebagai hasil sebagai akibat yang menhubungkan dengan
kondisi ekonomi yang dianggap memiliki hubungan sebab akibat.
|
Ajaran
Typologi (1875-1905)
-
Ajaran Lambroso : penjahat merupakan tipe khusus yang dikenali dari
bentuk/cacat fisik tertentu sebagai takdir untuk dijadikan gambaran dari
kepribadianya.
-
Ajaran Mental Tester : tipe fisik sebagi ciri-ciri penjahat.
-
Ajaran Psikiatri : kekacauan emosional dianggap timbul dalam
interaksi social dan bukan karena pewarisan. Masyarakat modern lebih terpisah
dari pengaruh jahat, tetapi dapat menimbulkan kejahatan karena situasinya.
|
Ajaran
Sosiologis (1915)
Kelakuan jahat dihasilkan dari proses yang sama seperti kelakuan social
lainya.
|
Bahaya dari pengelompokan teori :
1.
Fanatisme terhadap teori tertentu menimbulkan anggapan bahwa teori lain
seolah-olah tidak ada.
2.
Teori yang tidak dimasukan dalam kelompok manapun menimbulkan pereduksian
terhadap teori tersebut.
3.
Menimbulkan anggapan bahwa kriminologi adalah ilmu yang statis dan tidak
berkembang.